Yaqut Bantah Terima USD 271.500: “Saya Tidak Pernah Menerima Satu Rupiah Pun”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, mendampingi suaminya menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Eny meminta doa dan dukungan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan lancar.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, mendampingi suaminya menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Eny meminta doa dan dukungan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan lancar.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.

Yaqut menyampaikan bantahan tersebut setelah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai jaksa mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang berdasarkan asumsi. Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari proses pengelolaan kuota haji yang kini masuk perkara hukum.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut seusai persidangan.

Baca Juga :  Daftar 10 Provinsi dengan Kopdes Merah Putih Terbanyak, Jawa Tengah Nomor 1

Yaqut Sebut Penerimaan Uang Sudah Jelas

Yaqut mengatakan dakwaan jaksa sudah menyebut pihak yang menerima uang tersebut. Ia menilai jaksa kemudian menghubungkan aliran uang kepada dirinya tanpa bukti penerimaan langsung.

“Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi,” ujar Yaqut.

Ia kembali menegaskan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari perkara tersebut.

“Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini. Ini yang pertama,” kata Yaqut.

Jaksa Dakwa Yaqut Terima USD 271.500

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Baca Juga :  Kemenhaj Siapkan E-Wallet Umrah, Dana Jemaah Tak Lagi Langsung Masuk ke Travel

Jaksa menyebut uang tersebut sebagai bagian dari penerimaan yang memperkaya Yaqut. Perkara itu juga melibatkan tiga terdakwa lainnya.

Selain Yaqut, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh sekitar Rp478,17 miliar.

Dalam perkara yang sama, Koperasi Perahu juga menerima uang sebesar 26.500 dolar Amerika Serikat.

Dakwaan tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan. Yaqut memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dan menguji seluruh dakwaan jaksa melalui tahapan persidangan berikutnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru