Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pilkades

ilustrasi pilkades

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Salah satu perubahan paling menonjol ialah pemberlakuan mekanisme calon tunggal yang dapat tetap mengikuti pemungutan suara dengan melawan kotak kosong. Aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa.

Regulasi baru itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun aturan teknis Pilkades serentak yang akan berlangsung pada 2027.

Calon Tunggal Tetap Bisa Ikut Pilkades

Dalam aturan terbaru, panitia tetap membuka kesempatan menghadirkan lebih dari satu calon kepala desa.

Apabila masa pendaftaran hanya menghasilkan satu bakal calon, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.

Baca Juga :  Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Jika belum muncul calon tambahan, panitia kembali memperpanjang pendaftaran selama 10 hari.

Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menentukan kelanjutan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika Pilkades tetap dilaksanakan, calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara.

Perangkat Desa Wajib Mundur Setelah Jadi Calon

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur status perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa.

Perangkat desa wajib mengajukan cuti selama mengikuti tahapan pencalonan.

Selanjutnya, setelah panitia menetapkan mereka sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Kenali Kelebihan dan Risiko untuk Kendaraan Diesel

Masa Jabatan Kepala Desa Tetap Delapan Tahun

Regulasi tersebut juga menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kepala desa memiliki masa jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua periode sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, aturan transisi juga memberi ruang bagi kepala desa tertentu untuk kembali mencalonkan diri sesuai syarat dalam undang-undang.

Daerah Mulai Matangkan Persiapan Pilkades 2027

Sejumlah pemerintah daerah mulai menyesuaikan regulasi daerah agar selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Selain menyusun aturan teknis, pemerintah daerah juga mempersiapkan tahapan, anggaran, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 berjalan lancar dan sesuai regulasi baru. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Berita Terbaru