Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Salah satu perubahan paling menonjol ialah pemberlakuan mekanisme calon tunggal yang dapat tetap mengikuti pemungutan suara dengan melawan kotak kosong. Aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa.
Regulasi baru itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun aturan teknis Pilkades serentak yang akan berlangsung pada 2027.
Calon Tunggal Tetap Bisa Ikut Pilkades
Dalam aturan terbaru, panitia tetap membuka kesempatan menghadirkan lebih dari satu calon kepala desa.
Apabila masa pendaftaran hanya menghasilkan satu bakal calon, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.
Jika belum muncul calon tambahan, panitia kembali memperpanjang pendaftaran selama 10 hari.
Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menentukan kelanjutan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika Pilkades tetap dilaksanakan, calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara.
Perangkat Desa Wajib Mundur Setelah Jadi Calon
PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur status perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa.
Perangkat desa wajib mengajukan cuti selama mengikuti tahapan pencalonan.
Selanjutnya, setelah panitia menetapkan mereka sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Masa Jabatan Kepala Desa Tetap Delapan Tahun
Regulasi tersebut juga menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala desa memiliki masa jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua periode sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, aturan transisi juga memberi ruang bagi kepala desa tertentu untuk kembali mencalonkan diri sesuai syarat dalam undang-undang.
Daerah Mulai Matangkan Persiapan Pilkades 2027
Sejumlah pemerintah daerah mulai menyesuaikan regulasi daerah agar selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Selain menyusun aturan teknis, pemerintah daerah juga mempersiapkan tahapan, anggaran, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 berjalan lancar dan sesuai regulasi baru. (aw*)









