Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pilkades

ilustrasi pilkades

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Salah satu perubahan paling menonjol ialah pemberlakuan mekanisme calon tunggal yang dapat tetap mengikuti pemungutan suara dengan melawan kotak kosong. Aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa.

Regulasi baru itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun aturan teknis Pilkades serentak yang akan berlangsung pada 2027.

Calon Tunggal Tetap Bisa Ikut Pilkades

Dalam aturan terbaru, panitia tetap membuka kesempatan menghadirkan lebih dari satu calon kepala desa.

Apabila masa pendaftaran hanya menghasilkan satu bakal calon, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.

Baca Juga :  Imigrasi Percepat Kepulangan Jemaah Haji 2026, Tak Perlu Antre di Bandara

Jika belum muncul calon tambahan, panitia kembali memperpanjang pendaftaran selama 10 hari.

Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menentukan kelanjutan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika Pilkades tetap dilaksanakan, calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara.

Perangkat Desa Wajib Mundur Setelah Jadi Calon

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur status perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa.

Perangkat desa wajib mengajukan cuti selama mengikuti tahapan pencalonan.

Selanjutnya, setelah panitia menetapkan mereka sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  OJK dan KPK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

Masa Jabatan Kepala Desa Tetap Delapan Tahun

Regulasi tersebut juga menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kepala desa memiliki masa jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua periode sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, aturan transisi juga memberi ruang bagi kepala desa tertentu untuk kembali mencalonkan diri sesuai syarat dalam undang-undang.

Daerah Mulai Matangkan Persiapan Pilkades 2027

Sejumlah pemerintah daerah mulai menyesuaikan regulasi daerah agar selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Selain menyusun aturan teknis, pemerintah daerah juga mempersiapkan tahapan, anggaran, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 berjalan lancar dan sesuai regulasi baru. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Sudaryono Tegas! Dapur MBG Ketahuan Pakai Barang Subsidi Terancam Ditutup
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB