Daftar Gaji ASN 2026 Lengkap, Segini Gaji Pokok PNS dan Tunjangan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah masih memberlakukan daftar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Hingga pertengahan 2026, belum ada regulasi baru yang mengubah besaran gaji pokok ASN.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 sebagai perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Karena itu, nominal gaji pokok ASN pada 2026 masih sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Di samping gaji pokok, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan sesuai jabatan, instansi, masa kerja, dan lokasi penugasan.

Daftar Gaji Pokok ASN 2026

Berikut besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongan.

Baca Juga :  Resmi! Pemerintah Perpanjang WFH ASN hingga September 2026, Ini Alasannya

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Menambah Penghasilan ASN

Selain menerima gaji pokok, ASN memperoleh berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan.

Misalnya, instansi memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai capaian kinerja masing-masing pegawai.

Baca Juga :  CASN 2026 Segera Dibuka, Calon Pelamar Wajib Pahami Kewajiban ASN Ini

Bagi ASN yang telah berkeluarga, pemerintah menyalurkan tunjangan keluarga sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pejabat struktural maupun fungsional memperoleh tunjangan jabatan.

Di sisi lain, tunjangan pangan tetap menjadi komponen penghasilan yang diterima setiap bulan.

Apabila bertugas di wilayah tertentu, pegawai juga berhak memperoleh tunjangan khusus sesuai regulasi.

Besaran Penghasilan Tidak Sama

Meski memiliki golongan yang sama, setiap ASN belum tentu menerima jumlah penghasilan yang identik.

Sebab, jabatan, instansi, lokasi penempatan, masa kerja, dan capaian kinerja ikut memengaruhi besaran pendapatan.

Oleh karena itu, total penghasilan ASN merupakan gabungan antara gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan.

Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pegawai dapat berbeda meskipun sama-sama berstatus ASN. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kebakaran Hutan, Prabowo Minta 70.000 Polisi Kehutanan Ditambah
Alim Setiawan Jadi Wamentan, Ini Perjalanan Kariernya dari IPB hingga Kabinet Prabowo
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Segini Harta Kekayaannya
Usai Dilantik Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Kemenkes Ungkap Dampak Kabut Asap Karhutla, Bisa Picu Stres hingga Gangguan Pernapasan
Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN, Gantikan Darmawan Prasodjo
DPR Soroti Risiko Gaji ASN Masuk Kopdes Merah Putih, Ini Dampaknya bagi BPD
Anggaran Karhutla Rp30 Miliar di Jambi Jadi Sorotan, Ombudsman Turun Mengawasi
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Prabowo Minta 70.000 Polisi Kehutanan Ditambah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Alim Setiawan Jadi Wamentan, Ini Perjalanan Kariernya dari IPB hingga Kabinet Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Segini Harta Kekayaannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Usai Dilantik Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Masuk Bursa Calon Panglima TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Kemenkes Ungkap Dampak Kabut Asap Karhutla, Bisa Picu Stres hingga Gangguan Pernapasan

Berita Terbaru