Daftar Gaji ASN 2026 Lengkap, Segini Gaji Pokok PNS dan Tunjangan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah masih memberlakukan daftar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Hingga pertengahan 2026, belum ada regulasi baru yang mengubah besaran gaji pokok ASN.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 sebagai perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Karena itu, nominal gaji pokok ASN pada 2026 masih sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Di samping gaji pokok, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan sesuai jabatan, instansi, masa kerja, dan lokasi penugasan.

Daftar Gaji Pokok ASN 2026

Berikut besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongan.

Baca Juga :  Kepala BKN Ungkap Banyak Barang Hilang di Kantor Pemerintah, ASN Diberi Peringatan

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Menambah Penghasilan ASN

Selain menerima gaji pokok, ASN memperoleh berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan.

Misalnya, instansi memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai capaian kinerja masing-masing pegawai.

Baca Juga :  Daftar Harga Pupuk Subsidi dan Non Subsidi Juni 2026, Urea hingga NPK Terbaru

Bagi ASN yang telah berkeluarga, pemerintah menyalurkan tunjangan keluarga sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pejabat struktural maupun fungsional memperoleh tunjangan jabatan.

Di sisi lain, tunjangan pangan tetap menjadi komponen penghasilan yang diterima setiap bulan.

Apabila bertugas di wilayah tertentu, pegawai juga berhak memperoleh tunjangan khusus sesuai regulasi.

Besaran Penghasilan Tidak Sama

Meski memiliki golongan yang sama, setiap ASN belum tentu menerima jumlah penghasilan yang identik.

Sebab, jabatan, instansi, lokasi penempatan, masa kerja, dan capaian kinerja ikut memengaruhi besaran pendapatan.

Oleh karena itu, total penghasilan ASN merupakan gabungan antara gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan.

Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pegawai dapat berbeda meskipun sama-sama berstatus ASN. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB