Hakim AS Perintahkan Gedung Putih Pulihkan Akses CNN, MS NOW, dan Politico

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berbicara kepada media di South Lawn, Gedung Putih, Washington DC, 1 Mei 2026.(XINHUA/LI YUANQING)

Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berbicara kepada media di South Lawn, Gedung Putih, Washington DC, 1 Mei 2026.(XINHUA/LI YUANQING)

Washington DC, APGtimes.com – Hakim federal Amerika Serikat Timothy J Kelly memerintahkan Gedung Putih memulihkan akses wartawan CNN, MS NOW, dan Politico setelah pemerintah Donald Trump melarang tiga media tersebut meliput dari kompleks kepresidenan.

Kelly mengeluarkan perintah penangguhan selama 14 hari pada Kamis (24/9/2026). Hakim Pengadilan Distrik AS di Washington itu juga meminta pemerintah segera mengembalikan dan mengaktifkan kembali kartu pers para jurnalis dari ketiga media.

Dalam putusannya, Kelly menilai ketiga organisasi media kemungkinan besar dapat membuktikan bahwa pemerintah melanggar hak konstitusional mereka terkait proses hukum. Para jurnalis kehilangan kredensial tanpa pemberitahuan dan kesempatan untuk memberikan tanggapan.

Hakim Tolak Alasan Keamanan Nasional

Pemerintah Trump sebelumnya menyebut alasan keamanan nasional untuk mempertahankan larangan terhadap CNN, MS NOW, dan Politico.

Namun, Kelly tidak menerima argumen tersebut sebagai dasar yang cukup untuk mempertahankan pencabutan akses. Putusan itu hanya berlaku sementara selama proses gugatan berlangsung dan belum menjadi keputusan akhir mengenai perkara tersebut.

Baca Juga :  CNN, Politico, dan MS NOW Bawa Larangan Gedung Putih ke Pengadilan

Kasus ini bermula setelah Trump mengumumkan larangan terhadap ketiga media pada 18 September 2026. Sehari setelahnya, petugas Gedung Putih melarang wartawan dari CNN, MS NOW, dan Politico memasuki kompleks Gedung Putih serta mengambil kartu pers mereka.

Tiga Media Gugat Pemerintah Trump

CNN, MS NOW, dan Politico kemudian menggugat Trump dan pemerintahannya di pengadilan federal pada 21 September. Ketiganya menyatakan larangan tersebut melanggar perlindungan kebebasan pers dalam Amendemen Pertama Konstitusi AS serta hak atas proses hukum.

Dalam persidangan, pemerintah berargumen bahwa akses ke Gedung Putih merupakan hak istimewa, bukan hak yang secara otomatis melekat pada setiap organisasi media.

Baca Juga :  Taiwan Tegaskan Negaranya Merdeka Meski Donald Trump Beri Peringatan

Sebaliknya, ketiga media meminta pengadilan segera memulihkan akses mereka sembari proses gugatan berjalan.

Perselisihan Berlanjut

Sebelum putusan keluar, sejumlah jaringan televisi besar AS juga menghentikan sementara liputan bersama mengenai kegiatan Trump sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga media yang terkena larangan.

Reuters melaporkan keputusan Kelly menjadi langkah sementara yang mengharuskan pemerintah memulihkan akses dan kredensial pers ketiga media tersebut. Perintah itu berlaku selama 14 hari, kecuali pengadilan mengeluarkan keputusan lain.

Kasus ini juga memiliki kemiripan dengan sengketa pada 2018. Saat itu, Kelly menangani perkara pencabutan kredensial pers wartawan CNN Jim Acosta ketika Trump menjalani masa jabatan pertamanya.

Pemerintah Trump masih dapat menempuh langkah hukum berikutnya selama proses perkara berlangsung. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arab Saudi Gempur Houthi, Operasi Rebut Mokha Mengancam Jalur Strategis Bab El-Mandeb
Tabung Bakteri Pes Pecah di Rusia, Pekerja Laboratorium Meninggal
G7 Sepakat Lepas 100 Juta Barel Minyak, Pasokan Solar Jadi Prioritas
Rusia Ancam Gunakan Senjata Nuklir jika NATO Blokade Kaliningrad
Biaya Izin Tinggal Permanen Jepang Naik 20 Kali Lipat Jadi Rp22,7 Juta
Kim Jong Un Disebut Berbobot 140 Kg, Intelijen Korsel Ungkap Kondisi Kesehatannya
FBI Kebobolan Data, ShinyHunters Klaim Curi Informasi Sensitif Ribuan Pegawai
Malaysia Pulangkan 1.476 Warga Myanmar, PBB Soroti Risiko Keamanan di Negara Asal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Arab Saudi Gempur Houthi, Operasi Rebut Mokha Mengancam Jalur Strategis Bab El-Mandeb

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Tabung Bakteri Pes Pecah di Rusia, Pekerja Laboratorium Meninggal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:09 WIB

G7 Sepakat Lepas 100 Juta Barel Minyak, Pasokan Solar Jadi Prioritas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Rusia Ancam Gunakan Senjata Nuklir jika NATO Blokade Kaliningrad

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Biaya Izin Tinggal Permanen Jepang Naik 20 Kali Lipat Jadi Rp22,7 Juta

Berita Terbaru