Tokyo, APGtimes.com – Jepang menaikkan biaya permohonan izin tinggal permanen bagi warga asing menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22,7 juta mulai 1 Oktober 2026.
Kenaikan tersebut membuat biaya izin tinggal permanen melonjak dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen. Badan Layanan Imigrasi Jepang mengonfirmasi perubahan tarif melalui aturan baru yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Selain biaya, Jepang juga memperketat sejumlah persyaratan bagi warga asing yang ingin memperoleh status tinggal permanen. Ketentuan terbaru mencakup kondisi penghasilan, pembayaran pensiun dan kewajiban publik, serta kemampuan bahasa Jepang.
Antrean Panjang di Kantor Imigrasi
Perubahan tarif tersebut memicu lonjakan permohonan sebelum aturan baru berlaku. Sejumlah warga asing berusaha mengajukan permohonan dengan tarif lama sebelum batas waktu 30 September 2026.
Kantor imigrasi utama di Tokyo bahkan mencatat waktu tunggu lebih dari tujuh jam akibat tingginya jumlah pemohon.
Badan Layanan Imigrasi Jepang menetapkan aturan transisi. Pemohon yang mengajukan permohonan hingga 30 September 2026 tetap membayar tarif lama sebesar 10.000 yen, meskipun izin baru terbit setelah 1 Oktober.
Syarat Penghasilan Ikut Diperketat
Selain menaikkan biaya, Jepang memperbarui pedoman pemberian izin tinggal permanen. Pemerintah mempertimbangkan kemampuan pemohon untuk menjalani kehidupan mandiri secara ekonomi.
Pedoman terbaru menyebut kondisi penghasilan pemohon dan rumah tangganya menjadi salah satu pertimbangan. Pemerintah juga memperhatikan pembayaran pensiun, pajak, serta kewajiban publik lainnya.
Kemampuan bahasa Jepang juga masuk dalam pedoman terbaru. Pemerintah menilai kemampuan tersebut bersama sejumlah persyaratan lain dalam proses pemberian izin tinggal permanen.
Biaya Izin Tinggal Lain Juga Naik
Pemerintah Jepang tidak hanya mengubah tarif izin tinggal permanen. Mulai 1 Oktober 2026, biaya perubahan status izin tinggal dan perpanjangan masa tinggal juga mengikuti tarif baru berdasarkan periode izin yang diberikan.
Untuk masa tinggal tiga bulan atau kurang, tarifnya mulai 10.000 yen. Sementara itu, izin dengan masa tinggal lima tahun atau lebih dapat dikenai biaya hingga 75.000 yen untuk pengajuan melalui loket.
Badan Layanan Imigrasi Jepang menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan biaya pemeriksaan, pengelolaan keluar-masuk dan status tinggal warga asing, serta perkembangan harga ketika menetapkan batas tarif baru.
Jumlah Warga Asing Jepang Terus Bertambah
Perubahan aturan berlangsung ketika jumlah warga asing di Jepang terus meningkat. Kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan kebutuhan tenaga kerja di tengah populasi Jepang yang menua.
Pemerintah Jepang kemudian berupaya mengatur sistem imigrasi dengan lebih ketat. Pada saat yang sama, Jepang tetap membutuhkan pekerja asing untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga kerja di sejumlah sektor.
Kebijakan baru ini membuat biaya dan persyaratan izin tinggal permanen menjadi perhatian bagi warga asing yang berencana menetap di Jepang dalam jangka panjang. (ys*)









