Jakarta, APGtimes.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menilai skema insentif Rp2.000 per porsi untuk mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih efisien dan adil.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pemerintah ingin mengelola anggaran MBG secara efisien. Pemerintah juga ingin memastikan anggaran tersebut menghasilkan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
“Intinya adalah efisiensi, kemudian keadilan, di dalamnya lebih adil, proporsional. Yang jelas kita ingin bahwa setiap APBN, anggaran itu dikelola dengan benar, dikonversi menjadi MBG dengan benar,” kata Sudaryono dalam siaran pers, Selasa (6/10/2026).
Insentif Mengikuti Kapasitas Dapur
Menurut Sudaryono, BGN perlu menghitung insentif berdasarkan kapasitas dapur dan jumlah penerima manfaat.
BGN juga mempertimbangkan nilai investasi yang setiap mitra keluarkan. Dengan pola tersebut, pemerintah dapat mencegah pembayaran yang tidak sebanding dengan jumlah penerima.
Sudaryono menegaskan, insentif Rp2.000 per porsi tetap memberi ruang keuntungan bagi mitra. Namun, mitra tidak boleh mengejar keuntungan yang terlalu besar dari program tersebut.
“Dengan insentif Rp2.000, ini artinya ada jaminan keuntungan. Tidak bisa untung besar, tapi tidak rugi,” ujarnya.
BGN Utamakan Keberlanjutan MBG
Sudaryono menjelaskan bahwa MBG berbeda dari usaha yang mengejar keuntungan besar dalam waktu singkat.
Program tersebut berjalan setiap hari. Karena itu, BGN lebih mengutamakan keberlanjutan layanan dalam mengatur kemitraan.
“MBG ini kalau semacam kegiatan utilitas. Utilitas itu rutin, harian, tapi kemudian pengembaliannya atau untungnya tidak gede,” tutur Sudaryono.
BGN ingin membangun pola kemitraan yang mampu bertahan dalam jangka panjang. Pada saat yang sama, pemerintah tetap menjaga penggunaan anggaran negara.
BGN Perbarui Data Penerima
BGN juga memperbaiki data penerima manfaat MBG. Langkah ini bertujuan menyesuaikan jumlah makanan yang SPPG siapkan dengan jumlah penerima di lapangan.
Pembaruan data membantu SPPG menghitung kebutuhan makanan secara lebih tepat. BGN juga dapat menghindari penyediaan makanan yang tidak sesuai dengan jumlah penerima.
Sudaryono mengakui proses pembenahan sistem dan data menghadirkan sejumlah tantangan. Namun, ia menilai langkah tersebut penting untuk memperbaiki pelaksanaan MBG.
“Ini harus kita lakukan karena ini cara yang benar. Kalau kemarin yang mudah itu ternyata tidak mudah di belakangnya jadi persoalan. Nah, ini kita beresin,” katanya.
Skema Baru Berlaku Mulai 5 Oktober
BGN mulai menerapkan skema insentif Rp2.000 per porsi pada 5 Oktober 2026.
Sebelumnya, BGN memberikan insentif Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG. Nilai tersebut sama meski jumlah penerima manfaat setiap SPPG berbeda.
Melalui skema baru, BGN menghitung insentif berdasarkan jumlah porsi yang SPPG layani.
Perubahan ini membuat besaran insentif lebih mengikuti kapasitas pelayanan masing-masing SPPG. (de*)









