Jakarta, APGtimes.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan subsidi Rp3 juta untuk setiap jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 2027.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kabar tersebut saat rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pemerintah dan DPR sebelumnya menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Sementara itu, Bipih yang menjadi tanggungan jemaah mencapai Rp54.648.825.
Pemerintah Beri Subsidi Rp3 Juta
Dasco menjelaskan, komponen biaya BPIH untuk kebutuhan dalam negeri mencapai rata-rata Rp5.643.945,28 per jemaah.
Presiden Prabowo kemudian memberikan subsidi Rp3 juta untuk setiap jemaah. Dengan demikian, komponen biaya dalam negeri yang perlu diperhitungkan turun menjadi sekitar Rp2.643.945,28.
Kebijakan tersebut membuat beban pelunasan jemaah semakin rendah.
Jemaah Sudah Setor Awal Rp25 Juta
Setiap jemaah sebelumnya sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta.
Selain setoran awal, setiap jemaah juga memperoleh saldo nilai manfaat rata-rata Rp3,4 juta dalam rekening virtual. Pemerintah memperhitungkan saldo tersebut dalam skema pelunasan Bipih 2027.
Setelah menghitung setoran awal, nilai manfaat, dan subsidi pemerintah, jemaah hanya perlu melunasi rata-rata Rp23.248.825.
Artinya, total biaya yang keluar dari kantong jemaah mencapai sekitar Rp48,25 juta jika digabung dengan setoran awal Rp25 juta.
Pelunasan Turun Rp3,2 Juta
Dasco mengatakan angka pelunasan tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2026.
Pada 2026, jemaah harus melunasi Bipih sebesar Rp26.433.806. Untuk 2027, nominal tersebut turun menjadi Rp23.248.825.
Dengan demikian, jemaah membayar sekitar Rp3,2 juta lebih rendah pada tahap pelunasan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah sebelumnya juga meminta agar formulasi biaya haji tetap memperhatikan kemampuan jemaah. Presiden Prabowo menekankan agar perubahan biaya penyelenggaraan tidak memberikan beban berlebihan kepada calon jemaah.
BPIH 2027 Mencapai Rp98,4 Juta
Pemerintah dan Komisi VIII DPR menetapkan BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari angka tersebut, Bipih mencapai Rp54.648.825 atau sekitar 55,5 persen.
Sementara itu, rata-rata Rp43.817.526 atau sekitar 44,5 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Dengan skema tersebut, pemerintah dan DPR berharap pembiayaan haji tetap terjaga sekaligus memberikan ruang bagi jemaah untuk membayar biaya pelunasan dengan lebih ringan. (de*)









