Uang Umrah Capai Rp90 Triliun per Tahun, Pemerintah Soroti Penipuan Travel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam agenda Rapat Kerja Kementerian Haji di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam agenda Rapat Kerja Kementerian Haji di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta, APGtimes.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap besarnya perputaran uang dari ibadah umrah di Indonesia. Menurut dia, sekitar 3 juta orang Indonesia menjalankan ibadah umrah setiap tahun.

Dengan rata-rata biaya umrah sekitar Rp30 juta per orang, nilai transaksi umrah di Indonesia mencapai sekitar Rp90 triliun setiap tahun.

“Umrah kita itu per tahun 3 juta. Kalau 3 juta kali Rp30 juta saja, berarti setiap tahun ada Rp90 triliun uang umrah,” kata Dahnil dalam rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Penipuan Travel Umrah Masih Terjadi

Dahnil mengatakan masyarakat masih menghadapi risiko penipuan dari biro perjalanan umrah. Setiap hari, Kementerian Haji dan Umrah menerima laporan dari calon jemaah yang mengaku menjadi korban travel bermasalah.

Baca Juga :  Menkop Ungkap Kurang dari 10 Lokasi Kopdes Merah Putih Dinilai Tak Ideal

Ia mencontohkan kasus travel Hanania yang diduga menipu sejumlah calon jemaah umrah.

Menurut Dahnil, pemerintah kini menelusuri perusahaan perjalanan yang bermasalah. Kementerian juga akan memberikan peringatan hingga menutup travel yang melanggar aturan.

“Setiap hari itu selalu ada jemaah yang telantar dan ditipu,” ujar Dahnil.

Ia meminta DPR ikut membantu mengawasi persoalan tersebut. Dahnil juga mendorong masyarakat yang menjadi korban penipuan travel untuk melaporkan kasusnya kepada tim pengendalian haji dan umrah.

Pemerintah Soroti Kasus Hanania

Anggota Komisi VIII DPR Sri Wulan kemudian meminta penjelasan mengenai penanganan hukum terhadap pengelola travel Hanania.

Sri mempertanyakan informasi mengenai pemilik Hanania yang disebut mendapat perlakuan khusus dalam proses hukum karena memiliki anak kecil.

Dahnil menjelaskan bahwa proses hukum merupakan kewenangan kepolisian. Kementerian Haji dan Umrah tidak dapat mencampuri keputusan kepolisian terkait penahanan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Burhanuddin Minta Kajati Baru Bergerak Senyap dan Berani Tangani Korupsi

Meski demikian, Dahnil menegaskan pemerintah ingin proses hukum berjalan lebih cepat. Pemerintah juga fokus mengupayakan agar uang milik jemaah yang menjadi korban dapat kembali.

Dorong Penerapan TPPU

Dahnil menyebut penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat menjadi salah satu opsi dalam menangani kasus penipuan travel umrah.

Menurut dia, langkah tersebut penting karena pemerintah tidak hanya mengejar proses pidana terhadap pelaku. Pemerintah juga ingin memastikan dana jemaah dapat dipulihkan.

“Concern kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali,” kata Dahnil.

Ia berharap pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah semakin kuat. Dengan nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp90 triliun per tahun, pemerintah menilai perlindungan terhadap jutaan jemaah harus menjadi perhatian serius. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi
ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun
DPR Minta Pemerintah Verifikasi 8 WNI yang Disebut Jadi Tentara Rusia
211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat
Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia
DPR Desak Pemerintah Lindungi Kelompok Rentan dari Dampak Asap Karhutla
IM57+ Soroti DPR Tak Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:09 WIB

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar

Jumat, 4 September 2026 - 20:09 WIB

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi

Jumat, 4 September 2026 - 19:09 WIB

ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

Jumat, 4 September 2026 - 15:09 WIB

211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat

Kamis, 3 September 2026 - 17:09 WIB

Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

Berita Terbaru

Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina(Dok. Pertamina)

Otomotif

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB