16 Juta Orang Urus SKCK, 3,2 Juta Peserta JKN Ternyata Tidak Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SKCK. Perbedaan SKCK polsek, polres, polda, dan Mabes Polri.(tribratanews.ntb.polri.go.id)

Ilustrasi SKCK. Perbedaan SKCK polsek, polres, polda, dan Mabes Polri.(tribratanews.ntb.polri.go.id)

Jakarta, APGtimes.com – Sebanyak 16 juta orang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara nasional sejak Desember 2024 hingga September 2026.

Dari jumlah tersebut, BPJS Kesehatan mencatat 3,2 juta pemohon memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif. Sementara itu, 11,8 juta pemohon lainnya tercatat sebagai peserta JKN aktif.

Data tersebut disampaikan Asisten Deputi Bidang Manajemen Sistem Informasi BPJS Kesehatan Agung Tri Mulyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) transformasi ekosistem layanan SKCK di Gedung Baintelkam Polri, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Integrasi JKN Bukan untuk Persulit Pemohon

Agung menegaskan integrasi data JKN dalam layanan SKCK tidak bertujuan mempersulit masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut mendorong masyarakat memiliki perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.

“Bukan mempersulit masyarakat dalam mengurus SKCK, tetapi menjaga bahwa pelayanan ini tetap berjalan dengan baik,” kata Agung.

Baca Juga :  Mutasi Polri 2026, Kombes Boy Siregar Tinggalkan Jabatan Kapolresta Jambi

Polri bersama sejumlah kementerian dan lembaga memang tengah memperkuat integrasi data dalam layanan SKCK. Upaya tersebut bertujuan membangun ekosistem layanan publik yang saling terhubung.

3,2 Juta Pemohon JKN Tidak Aktif

Dari 16 juta pemohon SKCK, sekitar 73 persen atau 11,8 juta orang memiliki kepesertaan JKN aktif. Kemudian, 3,2 juta pemohon atau 19,94 persen tercatat memiliki status JKN tidak aktif.

Selain itu, sekitar 1 juta pemohon atau 6,58 persen belum memiliki kepesertaan JKN.

Agung menjelaskan pemohon yang belum terdaftar dapat mengikuti mekanisme pendaftaran peserta JKN. Sementara itu, peserta yang tidak aktif dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya sesuai ketentuan.

Peserta Menunggak Bisa Ikuti Program REHAB

BPJS Kesehatan juga menyediakan mekanisme penyelesaian tunggakan melalui program REHAB bagi peserta yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Andre Rosiade Jenguk Balita Korban KDRT di RSUP M Djamil, Beri Bantuan Rp10 Juta

Agung mengatakan penyelesaian status JKN bergantung pada kondisi masing-masing pemohon. Peserta baru dapat mendaftar, sedangkan peserta yang menunggak dapat melakukan reaktivasi melalui mekanisme yang tersedia.

“Bisa melalui pendaftaran peserta baru, reaktivasi peserta jika dia menunggak, jika kami pun juga ada mekanisme program REHAB,” ujar Agung.

Integrasi Data SKCK Terus Diperkuat

Selain BPJS Kesehatan, Polri juga menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga untuk mengembangkan layanan SKCK terintegrasi. Baintelkam Polri, BPJS Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Komdigi, dan Kementerian PANRB telah membahas penguatan integrasi tersebut.

Integrasi data diharapkan membuat layanan SKCK lebih terhubung sekaligus memudahkan koordinasi antarinstansi. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Berita Terbaru