Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai Indonesia membutuhkan aturan khusus untuk mengatur proses tersebut. Ia menyebut ketidakjelasan regulasi berpotensi memicu polemik dan sengketa antarinstansi.
“Kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” kata Lalu Hadrian, yang akrab disapa Ari, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).
DPR Minta Mekanisme Penyetaraan Ijazah Diperjelas
Ari mengatakan Indonesia belum memiliki aturan khusus dalam undang-undang yang mengatur penyetaraan ijazah luar negeri. Padahal, pemerintah perlu memastikan hasil pendidikan dari negara lain memenuhi ketentuan pengakuan nasional.
Selama ini, kementerian terkait menggunakan peraturan internal untuk menerjemahkan hasil akademik lulusan luar negeri. Namun, Ari menilai aturan tersebut belum menjelaskan mekanisme penyetaraan secara menyeluruh.
Ia menegaskan, pemerintah perlu menetapkan standar yang jelas. Standar itu harus menjelaskan persyaratan, prosedur, serta jenis ijazah yang dapat memperoleh penyetaraan.
“Konversinya seperti apa, kemudian mana yang boleh dikonversi, mana yang tidak boleh dikonversi, itu juga tidak ada. Hanya dalam bentuk Permen,” ujar Ari.
Karena itu, Komisi X ingin memasukkan ketentuan penyetaraan ijazah ke dalam RUU Sisdiknas. Langkah tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum sekaligus mengurangi perbedaan penafsiran antarinstansi.
RUU Sisdiknas Bahas Wajib Belajar 13 Tahun
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sebelumnya memaparkan garis besar draf RUU Sisdiknas. Rancangan tersebut memuat 16 bab dan 257 pasal.
Komisi X menyusun draf itu dengan menghimpun aspirasi berbagai pihak sejak Januari 2025. Selain penyetaraan ijazah luar negeri, rancangan tersebut membahas sejumlah persoalan penting dalam sistem pendidikan nasional.
Materi pembahasan mencakup anggaran pendidikan dan perluasan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun. RUU itu juga mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, DPR memasukkan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sebagai salah satu materi pembahasan.
Berbagai ketentuan tersebut menjadi bagian dari rencana pembaruan sistem pendidikan nasional. Melalui revisi ini, Komisi X mendorong kejelasan aturan agar pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat memiliki pedoman yang lebih pasti.
Ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Jika masuk dalam undang-undang, aturan tersebut nantinya dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menentukan pengakuan ijazah dari luar negeri. (de*)









