DJP Sita Rekening Rp33,49 Miliar Milik Perusahaan Penunggak Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pajak. (canva.com)

ilustrasi pajak. (canva.com)

Jakarta, APGtimes.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyita dua rekening milik PT AG dengan total saldo Rp33,49 miliar. DJP mengambil langkah itu untuk menagih tunggakan pajak perusahaan yang mencapai Rp24,86 miliar.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menjelaskan pihaknya telah mengingatkan wajib pajak tersebut sejak 2024.

“Upaya persuasif kepada wajib pajak telah kami lakukan jauh hari melalui penerbitan Surat Teguran pada 24 September 2024,” tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).

DJP Gelar Sita Serentak

DJP melaksanakan penyitaan pada 10 Juni 2026 melalui kegiatan sita serentak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Jakarta Selatan II.

Baca Juga :  Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Sebelumnya, petugas memblokir rekening perusahaan sebagai bagian dari proses penagihan pajak.

Juru Sita Pajak Negara dari KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu kemudian menyita dua rekening PT AG di Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir, Jakarta Selatan.

PT AG Belum Melunasi Utang Pajak

DJP menyebut petugas telah menjalankan seluruh tahapan penagihan sesuai aturan perpajakan.

Namun, PT AG belum melunasi kewajiban pajaknya hingga batas waktu yang ditetapkan.

Karena itu, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu memblokir rekening perusahaan pada 14 Mei 2026.

Setelah pemblokiran selesai, petugas langsung mengamankan dana dalam rekening untuk melunasi utang pajak perusahaan.

DJP Gandeng BNI

Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkoordinasi dengan Bank BNI selama proses penyitaan berlangsung.

Baca Juga :  WNA Jadi Dirut PT DSI, Langkah Prabowo Putus Mafia Ekspor SDA Picu Pro Kontra

Kerja sama tersebut membantu petugas menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan bahwa penagihan aktif menjadi pilihan terakhir.

Sebelumnya, DJP lebih dulu menempuh pendekatan persuasif dan administratif kepada wajib pajak.

“Tindakan ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis DJP.

DJP Ingatkan Wajib Pajak

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Menurut DJP, kepatuhan pajak menjadi fondasi penting bagi penerimaan negara.

Pemerintah memanfaatkan penerimaan tersebut untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Berita Terbaru