18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah menegaskan 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Masyarakat tetap menjalankan aktivitas kerja sesuai jadwal masing-masing setelah perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan penegasan tersebut di Istana, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Bima mengatakan pemerintah hanya mengimbau perusahaan dan instansi memberikan kelonggaran jadwal bagi masyarakat yang ingin mengikuti pesta rakyat.

“Jadi, dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi, agak fleksibel jadwalnya,” ujar Bima.

Baca Juga :  FSGI Soroti 140.000 Guru Honorer, Tak Mau Larut dalam Euforia PPPK 2027

18 Agustus Bukan Cuti Bersama

Bima kembali menegaskan pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama. Karena itu, karyawan tetap mengikuti aturan kerja yang berlaku di perusahaan masing-masing.

“Jadi mungkin bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan,” katanya.

Pemerintah memberikan imbauan tersebut agar warga yang belum sempat mengikuti pesta rakyat pada 17 Agustus tetap memiliki kesempatan untuk merayakan HUT Kemerdekaan.

“Karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum melaksanakan pesta rakyat bisa melaksanakan besok,” ucap Bima.

Baca Juga :  BGN Tegaskan MBG Tak Habiskan Anggaran Negara, Program Pemerintah Lain Tetap Berjalan

Perusahaan Tidak Wajib Memberikan Libur

Bima menekankan bahwa pemerintah tidak mewajibkan perusahaan memberikan libur pada 18 Agustus. Kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada masing-masing pimpinan perusahaan.

“Ya diimbauan aja. Memang artinya tidak wajib,” ujar Bima.

Dengan demikian, 18 Agustus 2026 tetap menjadi hari kerja. Perusahaan dapat memberikan fleksibilitas jadwal apabila kondisi pekerjaan memungkinkan.

Masyarakat juga perlu membedakan antara imbauan pemerintah dan penetapan hari libur resmi. Imbauan fleksibilitas tidak mengubah status 18 Agustus sebagai hari kerja. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Berita Terbaru