Jakarta, APGtimes.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem. Putusan ini mengurangi hukuman 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, Nadiem tetap harus membayar denda Rp1 miliar. Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
Uang Pengganti Turun Rp261 Miliar
Pada putusan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebankan uang pengganti sekitar Rp809 miliar kepada Nadiem.
Majelis hakim banding kemudian mengubah jumlah tersebut menjadi Rp548,76 miliar. Hakim menghitung kewajiban itu berdasarkan 35 persen dari total kerugian negara yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa belum cukup bukti untuk menyatakan uang sekitar Rp809 miliar berasal dari pengadaan TIK di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kerugian Negara Capai Rp1,56 Triliun
Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menggunakan angka kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun dalam perkara pengadaan Chromebook.
Dari nilai tersebut, hakim menetapkan porsi uang pengganti yang harus Nadiem bayarkan sebesar 35 persen. Perhitungan itu menghasilkan angka Rp548.761.031.950,86.
Nadiem harus membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ia tidak membayar, jaksa dapat menyita dan melelang hartanya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila harta Nadiem tidak mencukupi, majelis hakim menetapkan pidana pengganti selama 6 tahun penjara.
Denda Rp1 Miliar
Selain uang pengganti, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem. Ia harus membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan dan pengadilan dapat memperpanjang batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika Nadiem tidak membayar denda, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Dengan putusan banding ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook, tetapi mengubah besaran hukuman penjara dan uang pengganti dibandingkan putusan tingkat pertama. (aw*)









