Jakarta, APGtimes.com – Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. Pertemuan itu membahas perkembangan pembahasan biaya haji 2027.
Irfan mengatakan pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) DPR hampir sebulan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Karena itu, ia meminta arahan Prabowo terkait skema biaya yang akan berlaku bagi jemaah.
“Ini kita mengharapkan arahan Beliau. Kita sudah Panja DPR dengan kita sudah hampir 1 bulan membicarakan (BPIH),” kata Irfan di Kompleks Istana.
Biaya penyelenggaraan haji berpotensi naik
Irfan menyebut total biaya penyelenggaraan haji kemungkinan meningkat. Salah satu faktor yang memengaruhi biaya tersebut ialah kenaikan harga avtur.
“Kalau biaya penyelenggaraan, biaya totalnya insya Allah pasti naik, karena dari segi avtur pun udah luar biasa kenaikannya,” ujarnya.
Meski begitu, pemerintah berupaya mencari skema agar kenaikan biaya penyelenggaraan tidak terlalu membebani jemaah. Irfan mengatakan hal itu menjadi salah satu alasan dirinya meminta arahan Presiden.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah juga membahas persiapan penyelenggaraan haji 2027 bersama Prabowo.
Selain itu, pemerintah membicarakan rekonstruksi tata kelola ibadah haji. Rapat tersebut juga berkaitan dengan persiapan Panja pemerintah mengenai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pemerintah usulkan BPIH Rp107,34 juta
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah.
Dari total tersebut, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp42.936.068. Nilainya setara 40 persen dari total BPIH.
Sementara itu, BPKH menanggung 60 persen biaya melalui nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 per jemaah.
“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,” ujar Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu, 19 Agustus 2026.
Adapun Bipih mencakup sejumlah kebutuhan jemaah, termasuk penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi dan akomodasi selama berada di Mekkah.
Nilai manfaat kemudian membiayai berbagai layanan lainnya. Komponen tersebut mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, serta pembinaan.
Sebagai pembanding, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH 2026 sebesar sekitar Rp87,4 juta per jemaah. Pada tahun yang sama, Bipih mencapai sekitar Rp54,1 juta per jemaah.
Dengan usulan terbaru tersebut, pemerintah dan DPR masih harus membahas besaran akhir BPIH serta Bipih untuk penyelenggaraan haji 2027. (aw*)







