Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat yang Berlaku hingga Akhir 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi penyerahan ktp

ilustrasi penyerahan ktp

Jakarta, APGtimes.com – Pemilik kendaraan bekas kini tetap dapat membayar pajak tahunan meski tidak memegang KTP pemilik lama. Kebijakan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetapi belum menyelesaikan proses balik nama.

Korlantas Polri sebelumnya juga menegaskan bahwa Samsat tetap dapat melayani pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan meski pemilik baru tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Namun, pemilik kendaraan tetap diarahkan segera melakukan balik nama.

KTP Pemilik Lama Tak Lagi Jadi Kendala

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Christopher Adhikara Lebang menjelaskan bahwa aturan umum tetap mengacu pada Pasal 61 ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam prosedur umum, pemilik kendaraan perlu menyiapkan formulir permohonan STNK, KTP yang sesuai dengan data STNK, serta TBPKP. Jika pemilik mengutus orang lain, pemohon juga perlu membawa surat kuasa bermeterai dan salinan KTP penerima kuasa.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Kendaraan yang Kena Pajak PKB 2026, Ini Daftarnya

Namun, Korlantas memberikan kebijakan khusus yang memungkinkan pemilik kendaraan bekas membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026.

Ini Syarat Bayar Pajak Tanpa KTP Lama

Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut perlu menyiapkan:

  • STNK asli
  • KTP asli pemohon atau penguasa kendaraan
  • Surat pernyataan yang diisi di kantor pelayanan Samsat

Dengan ketentuan itu, masyarakat tidak perlu mencari KTP pemilik lama hanya untuk membayar pajak tahunan kendaraan.

Korlantas sebelumnya meminta jajaran Samsat melayani masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama. Petugas juga mengarahkan pemilik kendaraan untuk segera mengurus balik nama.

Baca Juga :  Begini Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan Sendiri, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

Balik Nama Tetap Dianjurkan

Kemudahan pembayaran pajak tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan. Pemilik baru tetap sebaiknya mengurus balik nama agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya.

Korlantas juga menyebut penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah membuat proses balik nama lebih ringan. Meski demikian, pemilik tetap membayar sejumlah komponen seperti PKB, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan dokumen kendaraan.

Christopher mengimbau masyarakat mengurus seluruh administrasi kendaraan melalui Samsat resmi. Langkah tersebut dapat menghindarkan pemilik dari masalah administrasi pada kemudian hari. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru