RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Komisi III DPR menjawab tudingan yang menyebutkan bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari usulan pemerintah jadi inisiatif DPR untuk memperlambat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ASPRILLA DWI ADHA)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Komisi III DPR menjawab tudingan yang menyebutkan bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari usulan pemerintah jadi inisiatif DPR untuk memperlambat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, APGtimes.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar aset hasil kejahatan investasi bodong dapat dikembalikan kepada para korban melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini menempatkan pemulihan kerugian masyarakat sebagai salah satu tujuan penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

Habiburokhman menyebut sejumlah tindak pidana yang perlu mendapat perhatian, seperti investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan biro perjalanan umrah. Menurut dia, aset hasil kejahatan tersebut perlu membantu mengganti kerugian masyarakat yang menjadi korban.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (30/10/2026), ia mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Pasal tersebut mengatur pilihan penggunaan aset yang dirampas, yakni masuk ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

“Untuk mengakhiri berulangnya tragedi hukum tersebut, kami mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset yang berbunyi: ‘Putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya berbunyi: Aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak’,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman Ingin Korban Mendapat Prioritas

Habiburokhman menilai klausul tersebut perlu memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim untuk mengutamakan pemulihan kerugian korban. Dengan demikian, aset hasil kejahatan tidak otomatis hanya masuk ke kas negara.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana bermotif ekonomi yang berlangsung secara sistematis dan merugikan banyak orang harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Karena itu, aset yang berhasil aparat lacak perlu menjadi sumber penggantian kerugian korban.

Baca Juga :  Komisi III DPR Bentuk Panja Khusus Awasi Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

“Ukuran utamanya sangat jelas: selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” kata Habiburokhman.

Menurut dia, korban kejahatan keuangan selama ini masih menghadapi kesulitan untuk memperoleh ganti rugi atau restitusi. Sebab, proses peradilan pidana cenderung berfokus pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan hak korban belum mendapat perhatian yang seimbang.

Pelaku Dapat Menyembunyikan Kekayaan Hasil Kejahatan

Habiburokhman juga menyoroti kemungkinan pelaku memilih menjalani hukuman penjara demi mempertahankan aset hasil tindak pidana. Selain itu, pelaku dapat menyembunyikan kekayaan melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih pasang badan menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya. Atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mendorong mekanisme perampasan aset yang mampu mengamankan kekayaan hasil kejahatan sekaligus membuka jalan bagi korban untuk memperoleh kembali hak ekonominya.

Binomo hingga First Travel Jadi Contoh Kasus

Untuk menggambarkan persoalan pengembalian aset, Habiburokhman menyinggung sejumlah kasus kejahatan keuangan yang pernah menjadi perhatian publik. Kasus tersebut meliputi investasi binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz, Quotex yang melibatkan Doni Salmanan, serta investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.

Baca Juga :  Kemenbud dan Kementerian PKP Siapkan Revitalisasi 3.500 Rumah Adat di Indonesia

Ia juga menyebut penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hananiah Tour. Menurut dia, kasus-kasus tersebut memperlihatkan kesulitan korban dalam memperjuangkan pengembalian dana.

Dalam kasus Binomo, para korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan untuk negara. Akibatnya, para korban membentuk paguyuban dan menempuh upaya hukum berlapis untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.

Habiburokhman turut menyoroti nasib jemaah First Travel dan Hananiah Tour. Ribuan jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan mengenai pengembalian dana mereka.

“Begitu pula pada kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hananiah Tour, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah,” ungkapnya.

RUU Perampasan Aset Mengatur Gugatan In Rem

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset menyediakan mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem. Melalui mekanisme ini, negara dapat mengajukan proses perampasan aset tanpa harus menunggu perkara pidana terhadap pelaku selesai.

Menurut dia, mekanisme tersebut penting karena proses pidana dapat berlangsung selama bertahun-tahun. Dengan jalur in rem, negara memiliki instrumen untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Habiburokhman berharap penguatan aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi korban kejahatan keuangan. Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya berfungsi mengambil kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh kembali kerugian mereka. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru
Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam
Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan
Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran
Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa
Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi
Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan
Prabowo Siapkan Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026, Erick Thohir Berharap Naik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:09 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali

Berita Terbaru