Jakarta, APGtimes.com – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji 2027 menjadi 52 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 48 persen nilai manfaat dana haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan usulan tersebut muncul agar perubahan biaya penyelenggaraan haji tidak membuat beban jemaah meningkat terlalu besar. Pemerintah masih mencari formula yang tepat sebelum menetapkan biaya haji 2027.
“Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Komposisi biaya haji masih dibahas
Usulan 52:48 berbeda dari skema awal yang dibahas Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR. Dalam skema tersebut, pemerintah mengusulkan 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.
Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan BPIH 2027 sekitar Rp107,34 juta per jemaah. Namun, pemerintah dan DPR belum menetapkan angka final maupun komposisi pembiayaannya.
Perubahan situasi geopolitik di Timur Tengah turut memengaruhi sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji. Karena itu, pemerintah masih menghitung kembali struktur pembiayaan sebelum mengambil keputusan.
Prabowo minta tata kelola haji dibersihkan
Selain membahas biaya haji, Prabowo meminta Kementerian Haji dan Umrah membenahi ekosistem haji dan umrah. Irfan menyebut Presiden meminta pemerintah menindak praktik kartel, pelanggaran, dan kecurangan yang merugikan jemaah.
Irfan bahkan menyampaikan instruksi Prabowo untuk membersihkan praktik yang mengganggu penyelenggaraan haji dan umrah.
Dana haji akan menjalani audit forensik
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Prabowo juga meminta audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji yang berada di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Dahnil, audit tersebut bertujuan memberikan gambaran faktual mengenai kondisi keuangan haji. Pemerintah kemudian dapat memakai hasil audit sebagai dasar untuk membenahi tata kelola dana haji.
Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menindaklanjuti arahan tersebut. (aw*)








