Padang, APGtimes.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah. Langkah ini bertujuan melindungi calon jemaah dari praktik perjalanan ilegal dan risiko gagal berangkat.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M. Rifki melakukan inspeksi mendadak ke salah satu biro perjalanan berinisial MYS di Padang. Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah muncul kasus 80 calon jemaah umrah yang batal berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau pada Rabu (30/9/2026).
Travel Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin
Dalam pemeriksaan, Rifki menemukan materi promosi haji khusus di kantor biro perjalanan tersebut. Padahal, biro itu belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Rifki langsung mencopot materi promosi tersebut. Ia juga mengingatkan pengelola travel agar menjalankan layanan sesuai izin yang mereka miliki.
“Kalau izinnya hanya untuk umrah, jangan mencoba melaksanakan layanan atau mempromosikan haji khusus,” tegas Rifki.
Menurutnya, pemerintah menerapkan aturan dan perizinan berbeda untuk layanan haji khusus dan umrah. Karena itu, biro perjalanan harus mematuhi cakupan izin masing-masing.
Kemenhaj Telusuri Kasus 80 Jemaah
Kemenhaj Sumbar juga menelusuri laporan mengenai puluhan calon jemaah yang batal berangkat. Kementerian bekerja sama dengan asosiasi biro perjalanan untuk mencocokkan informasi terkait kasus tersebut.
Rifki mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data. Karena itu, Kemenhaj belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas batalnya keberangkatan para jemaah.
“Kami masih mengumpulkan dan mencocokkan data terkait jemaah yang diduga batal berangkat. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab,” ujar Rifki.
Masyarakat Diminta Cek Legalitas Travel
Kemenhaj Sumbar mengingatkan masyarakat agar memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar haji atau umrah. Calon jemaah perlu memastikan travel memiliki izin sesuai layanan yang ditawarkan.
Untuk perjalanan umrah, masyarakat perlu memastikan biro mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sementara itu, layanan haji khusus membutuhkan izin PIHK.
Selain legalitas, calon jemaah juga perlu meminta seluruh fasilitas perjalanan secara tertulis. Informasi mengenai hotel, transportasi, penerbangan, konsumsi, dan jadwal keberangkatan sebaiknya tercantum dalam kontrak.
Data Jemaah Harus Terdaftar Resmi
Calon jemaah juga perlu memastikan data pribadi mereka tercatat dalam sistem resmi pengawasan Kemenhaj melalui biro perjalanan yang dipilih.
Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat memeriksa status pendaftaran dan mengurangi risiko masalah saat keberangkatan.
Kemenhaj Sumbar menyatakan akan terus mengawasi biro perjalanan. Pengawasan mencakup kesesuaian izin, materi promosi, hingga transparansi kontrak dengan calon jemaah. (aw*)








