Kemenhaj Sumbar Tertibkan Travel Umrah Nakal, Promosi Haji Khusus Tanpa Izin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jemaah haji Indonesia menunggu keberangkatan di bandara.(KOMPAS.com/Pythag Kurniati)

Jemaah haji Indonesia menunggu keberangkatan di bandara.(KOMPAS.com/Pythag Kurniati)

Padang, APGtimes.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah. Langkah ini bertujuan melindungi calon jemaah dari praktik perjalanan ilegal dan risiko gagal berangkat.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M. Rifki melakukan inspeksi mendadak ke salah satu biro perjalanan berinisial MYS di Padang. Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah muncul kasus 80 calon jemaah umrah yang batal berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau pada Rabu (30/9/2026).

Travel Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin

Dalam pemeriksaan, Rifki menemukan materi promosi haji khusus di kantor biro perjalanan tersebut. Padahal, biro itu belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Rifki langsung mencopot materi promosi tersebut. Ia juga mengingatkan pengelola travel agar menjalankan layanan sesuai izin yang mereka miliki.

“Kalau izinnya hanya untuk umrah, jangan mencoba melaksanakan layanan atau mempromosikan haji khusus,” tegas Rifki.

Baca Juga :  Banjir Bandang Solok, Mendagri Ungkap Hujan Lebat Masih Terjadi di Sejumlah Wilayah Sumatera

Menurutnya, pemerintah menerapkan aturan dan perizinan berbeda untuk layanan haji khusus dan umrah. Karena itu, biro perjalanan harus mematuhi cakupan izin masing-masing.

Kemenhaj Telusuri Kasus 80 Jemaah

Kemenhaj Sumbar juga menelusuri laporan mengenai puluhan calon jemaah yang batal berangkat. Kementerian bekerja sama dengan asosiasi biro perjalanan untuk mencocokkan informasi terkait kasus tersebut.

Rifki mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data. Karena itu, Kemenhaj belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas batalnya keberangkatan para jemaah.

“Kami masih mengumpulkan dan mencocokkan data terkait jemaah yang diduga batal berangkat. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab,” ujar Rifki.

Masyarakat Diminta Cek Legalitas Travel

Kemenhaj Sumbar mengingatkan masyarakat agar memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar haji atau umrah. Calon jemaah perlu memastikan travel memiliki izin sesuai layanan yang ditawarkan.

Baca Juga :  Haru! Bayi yang Diduga Dijual Ayah Kandung di Jambi Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu

Untuk perjalanan umrah, masyarakat perlu memastikan biro mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sementara itu, layanan haji khusus membutuhkan izin PIHK.

Selain legalitas, calon jemaah juga perlu meminta seluruh fasilitas perjalanan secara tertulis. Informasi mengenai hotel, transportasi, penerbangan, konsumsi, dan jadwal keberangkatan sebaiknya tercantum dalam kontrak.

Data Jemaah Harus Terdaftar Resmi

Calon jemaah juga perlu memastikan data pribadi mereka tercatat dalam sistem resmi pengawasan Kemenhaj melalui biro perjalanan yang dipilih.

Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat memeriksa status pendaftaran dan mengurangi risiko masalah saat keberangkatan.

Kemenhaj Sumbar menyatakan akan terus mengawasi biro perjalanan. Pengawasan mencakup kesesuaian izin, materi promosi, hingga transparansi kontrak dengan calon jemaah. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walhi Ungkap 22.690 Hotspot Karhutla Sumsel Berada di Konsesi Perusahaan
Orangutan Terekam Berjalan Sendirian di Lahan Bekas Karhutla Kotawaringin Barat
Feri Ariasandi Hadiri Puncak Kejurkot Wali Kota Cup PBSI Sungai Penuh
Pemkab Solok Perpanjang Tanggap Darurat Banjir Arosuka hingga 12 Oktober
Bupati Siak Menangis Lihat Guru Tinggal di Rumah Reot, Siswa Tempuh 2 Jam ke Sekolah
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Senilai Rp30 Miliar
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Widodo Gantikan Krisno H Siregar
Gedung PUPR Solok yang Diterjang Banjir Bandang Akan Jadi Monumen Bencana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Walhi Ungkap 22.690 Hotspot Karhutla Sumsel Berada di Konsesi Perusahaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Orangutan Terekam Berjalan Sendirian di Lahan Bekas Karhutla Kotawaringin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Feri Ariasandi Hadiri Puncak Kejurkot Wali Kota Cup PBSI Sungai Penuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Pemkab Solok Perpanjang Tanggap Darurat Banjir Arosuka hingga 12 Oktober

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bupati Siak Menangis Lihat Guru Tinggal di Rumah Reot, Siswa Tempuh 2 Jam ke Sekolah

Berita Terbaru