Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pemerintah memasukkan aturan ojek online (ojol) dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Rencana tersebut akan memberi dasar hukum bagi layanan transportasi berbasis platform digital. Pemerintah juga menyiapkan aturan mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, revisi UU LLAJ nantinya mengatur keberadaan transportasi berbasis platform digital.
“Yang semula kan transportasi online tidak ada pengaturannya, ini kemudian diatur dalam RUU LLAJ,” ujar Dudy dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Aturan Ojol Turun hingga Perpres dan Permen
Dudy menjelaskan, setelah DPR dan pemerintah menyelesaikan revisi UU LLAJ, pemerintah dapat menyusun aturan pelaksana melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).
Ia berharap proses pembahasan RUU LLAJ berjalan lancar. Pemerintah kemudian dapat menyusun aturan teknis yang memberikan kepastian bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi.
“Sehingga memberikan kejelasan, baik hak dan kewajiban bagi pengemudi juga operator atau aplikator,” kata Dudy.
Dalam pembahasan bersama DPR, pemerintah juga menyetujui materi yang secara khusus mengatur transportasi berbasis platform digital. Materi tersebut mencakup angkutan sewa khusus serta layanan angkutan orang, barang, dan makanan menggunakan sepeda motor.
Komdigi Ikut Atur Platform Digital
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan, Komdigi telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai rencana tersebut.
Kedua kementerian membentuk satuan tugas untuk membahas berbagai aspek transportasi berbasis platform digital. Komdigi akan menangani aspek penyelenggara sistem elektronik atau PSE dan pengaturan platform.
“Kami ranahnya di PSE (penyelenggara sistem elektronik), untuk mengatur platform-nya dan nanti di dalamnya juga ada pasal-pasal tertentu, untuk hak dan jenis kewajibannya, serta law enforcement,” ujar Angga.
Rancangan perubahan UU LLAJ juga memuat pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota layanan transportasi berbasis digital. (de*)









