Ojol Bakal Masuk Transportasi Umum, Kemenhub Dorong Revisi UU LLAJ

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).(KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).(KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pemerintah memasukkan aturan ojek online (ojol) dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rencana tersebut akan memberi dasar hukum bagi layanan transportasi berbasis platform digital. Pemerintah juga menyiapkan aturan mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, revisi UU LLAJ nantinya mengatur keberadaan transportasi berbasis platform digital.

“Yang semula kan transportasi online tidak ada pengaturannya, ini kemudian diatur dalam RUU LLAJ,” ujar Dudy dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

Aturan Ojol Turun hingga Perpres dan Permen

Dudy menjelaskan, setelah DPR dan pemerintah menyelesaikan revisi UU LLAJ, pemerintah dapat menyusun aturan pelaksana melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).

Baca Juga :  Kemenhaj Siapkan E-Wallet Umrah, Dana Jemaah Tak Lagi Langsung Masuk ke Travel

Ia berharap proses pembahasan RUU LLAJ berjalan lancar. Pemerintah kemudian dapat menyusun aturan teknis yang memberikan kepastian bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi.

“Sehingga memberikan kejelasan, baik hak dan kewajiban bagi pengemudi juga operator atau aplikator,” kata Dudy.

Dalam pembahasan bersama DPR, pemerintah juga menyetujui materi yang secara khusus mengatur transportasi berbasis platform digital. Materi tersebut mencakup angkutan sewa khusus serta layanan angkutan orang, barang, dan makanan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Hari Pertama Potongan Ojol 8 Persen, Driver Mengaku Penghasilan Malah Turun

Komdigi Ikut Atur Platform Digital

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan, Komdigi telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai rencana tersebut.

Kedua kementerian membentuk satuan tugas untuk membahas berbagai aspek transportasi berbasis platform digital. Komdigi akan menangani aspek penyelenggara sistem elektronik atau PSE dan pengaturan platform.

“Kami ranahnya di PSE (penyelenggara sistem elektronik), untuk mengatur platform-nya dan nanti di dalamnya juga ada pasal-pasal tertentu, untuk hak dan jenis kewajibannya, serta law enforcement,” ujar Angga.

Rancangan perubahan UU LLAJ juga memuat pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota layanan transportasi berbasis digital. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru