INACA Desak Kenaikan Tarif Tiket Pesawat, Harga Avtur dan Dolar Jadi Pemicu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pesawat di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ilustrasi Pesawat di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Jakarta, APGtimes.comIndonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak Kementerian Perhubungan menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Asosiasi menilai lonjakan harga avtur dan pelemahan rupiah menekan kinerja maskapai.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut harga avtur dari PT Pertamina (Persero) di Bandara Soekarno-Hatta periode 1–31 Mei 2026 mencapai Rp27.358 per liter. Angka ini naik 16 persen dibandingkan periode April 2026 yang sebesar Rp23.551 per liter.

Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ikut menambah beban maskapai. Pada 4 Mei 2026, kurs rupiah menyentuh Rp17.425 per dolar AS. Nilai ini meningkat sekitar 2,5 persen dibandingkan awal April 2025.

Denon menilai kondisi global juga memperparah tekanan. Ia menyoroti konflik geopolitik di Timur Tengah yang terus berlangsung dan memengaruhi industri penerbangan global.

INACA Dorong Penyesuaian Cepat

INACA meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan tarif secara fleksibel. Denon mengusulkan pemerintah tidak lagi mengacu pada siklus 60 hari seperti dalam KM 83 Tahun 2026.

Baca Juga :  Kapolri Ungkap Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas

Ia mendorong pemerintah mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina. Selain itu, ia meminta pemerintah segera membahas revisi TBA tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

INACA juga mendorong pemerintah meningkatkan koordinasi lintas kementerian. Asosiasi berharap percepatan kebijakan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat dapat segera terealisasi.

Denon menegaskan kenaikan biaya operasional berpotensi mengganggu konektivitas udara. Ia menilai kondisi ini juga bisa menekan sektor terkait dan perekonomian nasional.

Pemerintah Tahan Kenaikan TBA

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menegaskan pemerintah belum menaikkan TBA tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Pemerintah memilih menyesuaikan fuel surcharge lebih dulu untuk menutup kenaikan biaya avtur. Kebijakan ini mengakomodasi lonjakan biaya bahan bakar dalam dua bulan terakhir.

Baca Juga :  Muktamar ke-35 NU Bahas Kripto hingga Penjualan DNA, Ini Isu yang Dikaji

Dudy menjelaskan maskapai sempat mengusulkan kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen. Namun, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 38 persen. Kebijakan ini berpotensi mendorong kenaikan harga tiket sekitar 9–13 persen.

Selain itu, pemerintah masih menggunakan regulasi TBA tahun 2019 sebagai acuan. Dudy menyatakan pemerintah menunda pembahasan TBA untuk sementara waktu.

Insentif Dorong Industri Penerbangan

Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif untuk membantu maskapai. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) sebesar 11 persen dan memberi relaksasi pembayaran avtur kepada Pertamina.

Selain itu, pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini bertujuan menekan biaya perawatan di tengah kenaikan harga komponen.

Dengan demikian, tarik-menarik antara kebutuhan maskapai dan kebijakan pemerintah masih berlangsung. Ke depan, arah kebijakan tarif penerbangan akan bergantung pada pergerakan harga avtur dan nilai tukar rupiah. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB