Jakarta, APGtimes.com – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan dan Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menggelar rapat perdana di DPR RI, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal serta agenda kerja Panja dalam proses revisi UU Pemilu. Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pemilu, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan rapat berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
“Ya. Hari ini rapat penyusunan jadwal dan agenda panja. Pukul 10.00 WIB,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi, Senin.
Komisi II DPR RI sebelumnya membentuk Panja untuk memulai penyusunan dan pembahasan revisi UU Pemilu. Fraksi-fraksi di Komisi II menyepakati pembentukan Panja melalui rapat internal pada Selasa (29/9/2026).
“Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” kata Rifqinizamy saat itu.
Komisi II kemudian menetapkan 23 anggota DPR sebagai pimpinan dan anggota Panja. Rifqinizamy memimpin Panja tersebut sebagai ketua.
Empat Wakil Ketua Komisi II DPR RI juga mendapat posisi sebagai Wakil Ketua Panja. Mereka yakni Aria Bima dari Fraksi PDI-P, Agun Gunanjar Sudarsa dari Fraksi Golkar, Bahtra Banong dari Fraksi Gerindra, dan Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat.
Target Rampungkan Draf Akhir Desember
Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu selesai dalam waktu tiga bulan. DPR menargetkan proses tersebut rampung paling lambat akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan Panja memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan penyusunan draf.
“Yang ini kan maksimal tiga bulan lah. Tiga bulan sampai dengan akhir Desember atau awal Januari sudah tuntas untuk drafting rancangan,” ujar Khozin, Selasa (29/9/2026).
Menurut Khozin, target tersebut mencakup RUU Pemilu beserta naskah akademiknya.
“RUU Pemilu dan naskah akademik. Secara official ya, tiga bulan itu secara official,” katanya.
Khozin menjelaskan Komisi II tidak memulai penyusunan RUU Pemilu dari awal. Selama lebih dari satu tahun, Komisi II telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, Komisi II telah mengumpulkan berbagai masukan, data, dan kajian. Panja kini akan menajamkan berbagai bahan tersebut dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu.
“Secara unofficial, Komisi II kan sudah satu tahun lebih RDPU. Kita sudah punya tabulasi, masukan, data, kajian dari beberapa berbagai pihak, ada puluhan pihak itu ya. Tinggal melakukan penajaman-penajaman,” jelas Khozin. (ys*)









