MK Putuskan Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan, Program Tetap Konstitusional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Danu Damarjati/Kompas.com)(Danu Damarjati)

Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Danu Damarjati/Kompas.com)(Danu Damarjati)

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun, MK memutuskan pemerintah tidak lagi boleh memasukkan anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).

Putusan itu lahir dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara.

Baca Juga :  OJK Awasi Ketat Pinjol Bermasalah, Kredit Macet Turun dan Pembiayaan Tembus Rp105 Triliun

MK Nyatakan MBG Sesuai Konstitusi

Mahkamah menilai Program MBG sejalan dengan konstitusi karena menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang lahir dari hasil Pemilu 2024.

Karena itu, MK tetap mengakui keberadaan program tersebut sebagai kebijakan yang sah secara konstitusional.

Anggaran MBG Tidak Lagi Masuk Dana Pendidikan

Meski mengakui legalitas program MBG, MK meminta pemerintah memisahkan anggaran program tersebut dari anggaran pendidikan.

Mahkamah menilai langkah itu penting agar alokasi minimal anggaran pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi.

Selain itu, pemisahan anggaran akan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG tanpa mengurangi porsi dana pendidikan.

Baca Juga :  TB Hasanuddin Minta Pemerintah Libatkan DK PBB untuk Selamatkan 9 WNI

Pemerintah Wajib Menyesuaikan APBN

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang segera menyesuaikan struktur APBN pada tahun-tahun mendatang.

Dengan demikian, pemerintah harus menempatkan anggaran MBG pada pos tersendiri dan tidak lagi menghitungnya sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun APBN berikutnya agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengurangi alokasi wajib untuk sektor pendidikan. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Berita Terbaru