Jakarta, APGtimes.com – Tumpukan uang pecahan Rp100.000 memenuhi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pemerintah akan menyerahkan uang tersebut ke kas negara dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyaksikan langsung penyerahan tersebut. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumpulkan dana itu dari denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan setoran pajak.
Tumpukan uang pecahan Rp100.000 tersebut tersusun menyerupai tembok bata merah. Petugas membungkus uang dengan plastik transparan dan menumpuknya hingga lebih dari dua meter.
Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara
Di sejumlah bagian tumpukan terlihat label bank, antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Central Asia (BCA).
Sementara itu, sebuah papan di depan tumpukan mencantumkan nilai penyerahan sebesar Rp13.241.335.681.910,13.
Dana tersebut berasal dari beberapa sumber penerimaan negara. Pemerintah kemudian menyetorkannya melalui mekanisme yang sesuai ke kas negara.
Rincian Dana yang Diserahkan
Dari total Rp13,2 triliun, denda administratif menyumbang Rp3.475.738.523.741,13.
Selanjutnya, PNBP dari penanganan tindak pidana khusus yang Kejagung tangani mencapai Rp1.535.750.234.271.
Selain itu, Satgas PKH juga mencatat penerimaan pajak dari wajib pajak sebesar Rp8.229.846.923.898.
Dengan demikian, ketiga sumber tersebut membentuk total penerimaan sekitar Rp13,2 triliun yang pemerintah serahkan pada tahap VIII.
Negara Kembali Kuasai Ratusan Ribu Hektar Hutan
Penyerahan tersebut tidak hanya mencakup uang. Pemerintah juga menerima kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektar.
Satgas PKH menjalankan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan.
Selain mengembalikan aset negara, pemerintah juga memasukkan penerimaan dari denda, PNBP, dan pajak ke dalam kas negara. (de*)









