Kerinci, APGtimes.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kabupaten Kerinci, Jambi.
Aktivitas tambang tersebut merusak sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan. Lokasinya berada di wilayah Penetaj, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin.
Satgas PKH mengungkap luas kerusakan itu melalui analisis geospasial pada Jumat (6/11/2026).
“Berdasarkan hasil analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetaj, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal,” demikian keterangan Satgas PKH.
Satgas PKH menggelar operasi penertiban di Kabupaten Kerinci dan Merangin. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH memerintahkan operasi tersebut.
Sejumlah instansi ikut mendukung kegiatan ini. Mereka terdiri atas Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Balai Besar TNKS.
Pemerhati lingkungan hidup juga turut mendukung operasi tersebut.
Satgas PKH Telusuri Pemodal Tambang Ilegal
Satgas PKH tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Tim juga menelusuri jaringan yang mendukung aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Penyelidikan mencakup pemodal, pengendali kegiatan, dan pemasok bahan bakar minyak (BBM). Satgas juga mengidentifikasi pihak yang diduga memberikan perlindungan kepada pelaku.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok BBM, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi beking aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Satgas PKH.
Usai operasi, Satgas PKH memasang plang di kawasan tersebut. Plang itu menandai penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pelaku Tambang Ilegal Terancam Sanksi Pidana
Satgas PKH menegaskan, penambangan tanpa izin di taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif. Kegiatan tersebut juga mengancam ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati.
Penegak hukum dapat menjerat pihak yang terbukti terlibat dengan sejumlah undang-undang. Aturan tersebut meliputi UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Minerba.
Selain itu, aparat dapat menggunakan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat menjerat pelaku.
Penyidik bahkan dapat mengembangkan perkara melalui KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah tersebut bergantung pada temuan unsur pidana dalam penyidikan.
Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku.
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, langkah penertiban kawasan hutan tetap berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap perwakilan Satgas PKH.
Karena itu, Satgas PKH ingin penindakan tersebut menghasilkan lebih dari sekadar penghentian aktivitas tambang.
“Dengan demikian, penindakan diharapkan tidak berhenti pada penghentian aktivitas tambang, tetapi juga mampu membongkar jaringan yang selama ini menopang praktik ilegal tersebut,” pungkasnya. (ys*)








