DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk ODOL(Jasa Marga)

Truk ODOL(Jasa Marga)

Jakarta, APGtimes.com – DPR mendorong RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menindak pihak yang mendapat keuntungan dari operasional truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mengatakan penanganan truk kelebihan muatan tidak cukup dengan menindak pengemudi di jalan.

Menurut Ridwan, aparat juga perlu menelusuri pihak yang memiliki kendaraan, mengatur pengangkutan, memuat barang, hingga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

DPR Ingin Penindakan Masuk ke Hulu

Ridwan menilai persoalan ODOL harus mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Kita harus masuk ke hulunya: siapa yang memiliki kendaraan, siapa yang mengatur pengangkutan, siapa yang memuat barang, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujar Ridwan.

Ia menjelaskan, truk ODOL tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan. Kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih juga mempercepat kerusakan jalan dan menambah biaya pemeliharaan infrastruktur.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026, DPR Soroti Kebijakan Naturalisasi

Karena itu, DPR ingin aturan baru memperjelas pihak yang bertanggung jawab dalam setiap pelanggaran.

Pemilik Kendaraan hingga Pemilik Barang Bisa Tersentuh

Ridwan mendorong RUU LLAJ mengatur tanggung jawab pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, korporasi, serta pemilik barang sesuai peran masing-masing.

Pemerintah sebelumnya juga menyetujui usulan DPR untuk memperluas subjek sanksi pidana ODOL. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut aturan tersebut dapat mencakup pengemudi, pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.

Dengan demikian, penegakan aturan tidak hanya menyasar sopir yang mengemudikan truk.

RUU LLAJ Juga Atur Transportasi Berbasis Aplikasi

Selain persoalan ODOL, Ridwan menyoroti perkembangan transportasi berbasis aplikasi.

Ia meminta regulasi baru mengatur standar keselamatan, perlindungan pengemudi, kepastian tarif, serta tanggung jawab perusahaan aplikasi.

Baca Juga :  Banjir Bandang Solok, Mendagri Ungkap Hujan Lebat Masih Terjadi di Sejumlah Wilayah Sumatera

Menurut Ridwan, pemerintah tidak cukup melihat transportasi daring sebagai hubungan bisnis antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Negara juga perlu memastikan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi persoalan di lapangan.

Pembahasan RUU LLAJ sendiri mencakup sejumlah isu strategis, termasuk transportasi berbasis aplikasi, ODOL, keselamatan pengguna jalan, pengawasan angkutan, dan pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum.

Aturan Baru Disiapkan Hadapi Perubahan Transportasi

Ridwan mengatakan RUU LLAJ tidak boleh hanya memperbaiki aturan lama. DPR ingin regulasi tersebut mampu menjawab persoalan transportasi saat ini sekaligus menghadapi perubahan pada masa mendatang.

Ia menekankan pentingnya aturan yang tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap menempatkan tanggung jawab secara proporsional.

Dengan pendekatan tersebut, pembahasan RUU LLAJ diharapkan dapat memperkuat keselamatan dan kepastian hukum dalam sistem transportasi nasional. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:09 WIB

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data

Berita Terbaru