Jakarta, APGtimes.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mendukung rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimpor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan, pihaknya memberikan dukungan selama impor tersebut memang memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami mendukung selama itu dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Dony di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Danantara Pertimbangkan Manfaat Transportasi Publik
Dony menjelaskan, Danantara melihat manfaat transportasi publik bagi masyarakat sebagai salah satu pertimbangan.
Menurutnya, penggunaan KRL dapat membantu mengurangi polusi udara. Selain itu, transportasi massal juga dapat menekan konsumsi bahan bakar masyarakat.
Lebih lanjut, ketersediaan transportasi publik yang memadai dapat mendukung pertumbuhan kota-kota satelit. Dengan begitu, masyarakat tidak harus selalu tinggal dan bekerja di pusat kota.
Kondisi tersebut juga berpotensi menekan laju urbanisasi ke kota-kota besar.
Dony menyebut pihaknya akan berdiskusi dengan Direktur Utama KAI terkait rencana impor KRL bekas tersebut pada pekan berikutnya.
Danantara Minta INKA Tingkatkan Kualitas
Di sisi lain, Dony meminta PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA melakukan pembenahan kualitas produksi.
Ia menilai produsen kereta nasional tersebut perlu meningkatkan standar produknya agar mampu mendukung proses industrialisasi nasional.
“Dalam rangka menuju industrialisasi, INKA juga harus bertransformasi, enggak bisa dengan kualitas yang tidak baik,” ujar Dony.
Dony yang juga menjabat Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN mengatakan, dirinya telah memanggil jajaran direksi INKA.
Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan perlunya peningkatan kualitas produksi. Menurut Dony, seluruh perusahaan pelat merah harus menjalankan transformasi secara menyeluruh.
Karena itu, BUMN tidak bisa hanya mempertahankan pola kerja dan kualitas yang sudah ada tanpa melakukan perbaikan.
Impor KRL Bekas Masih Terkendala Aturan Usia
Sementara itu, rencana KAI mendatangkan KRL bekas dari Jepang masih menghadapi persoalan regulasi.
KRL yang masuk dalam rencana impor tersebut memiliki usia sekitar 25 tahun. Namun, aturan Kementerian Perdagangan saat ini membatasi usia KRL bekas yang boleh masuk Indonesia maksimal 20 tahun.
Dengan demikian, rencana impor tersebut masih membutuhkan penyelesaian terkait ketentuan usia kereta.
KAI sendiri berencana menggunakan KRL bekas berusia 25 tahun tersebut selama 10 tahun di Indonesia.
Pembahasan antara KAI, Danantara, dan pihak terkait selanjutnya akan menentukan langkah yang dapat ditempuh agar kebutuhan transportasi publik tetap terpenuhi sekaligus mengikuti ketentuan yang berlaku. (aw*)









