Jakarta, APGtimes.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sekitar 20 hingga 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap hari.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menjatuhkan suspend berdasarkan tingkat pelanggaran. BGN membagi sanksi tersebut ke dalam kategori ringan, sedang, dan berat.
Ketut menyampaikan hal itu dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2026). BGN mengawasi SPPG untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar keamanan pangan, kualitas pelayanan, dan tata kelola.
BGN Temukan Berbagai Pelanggaran
Ketut menjelaskan, BGN menemukan berbagai persoalan dalam operasional SPPG. Beberapa kasus berkaitan dengan kejadian fatal maupun nonfatal yang melibatkan penerima manfaat MBG.
Temuan tersebut antara lain distribusi makanan yang terhenti karena makanan tidak layak konsumsi. BGN juga menemukan SPPG yang belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.
BGN kemudian meminta pengelola SPPG memperbaiki temuan tersebut. Jika pengelola tidak menjalankan rekomendasi dengan baik, BGN dapat meningkatkan sanksi secara bertahap.
Pengawasan Berasal dari Berbagai Sumber
BGN tidak hanya mengandalkan satu sumber untuk menentukan sanksi. Tim Pemantauan dan Pengawasan melakukan pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan insidental.
Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) juga dapat menemukan persoalan saat melakukan pemeriksaan. Selain itu, Inspektorat Utama BGN dapat memberikan hasil investigasi sebagai bahan evaluasi.
Setelah menerima temuan, tim menyusun rekomendasi perbaikan. Pengelola SPPG kemudian wajib menjalankan rekomendasi tersebut sesuai tingkat persoalan.
Aduan Masyarakat Ikut Jadi Dasar
BGN juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Laporan warga dapat menjadi sumber informasi bagi tim pengawasan.
Namun, BGN tidak langsung menjatuhkan suspend berdasarkan setiap laporan. Tim terlebih dahulu memverifikasi informasi yang masuk.
Jika verifikasi menemukan persoalan yang perlu ditindaklanjuti, BGN akan menentukan langkah sesuai tingkat pelanggaran. Salah satu langkah yang dapat BGN ambil ialah menghentikan sementara operasional SPPG.
BGN Perketat Standar SPPG
Langkah suspend menjadi bagian dari pengawasan BGN terhadap pelaksanaan program MBG. Sebelumnya, pada 16 September 2026, BGN juga menghentikan sementara 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
BGN menyatakan penghentian sementara bertujuan mendorong SPPG memenuhi standar yang berlaku. Setelah pengelola memperbaiki persoalan dan memenuhi persyaratan, SPPG dapat kembali menjalankan operasional sesuai mekanisme BGN. (ys*)









