Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia mulai bersiap pulang ke Tanah Air usai melakukan lempar jumrah. ()

Jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia mulai bersiap pulang ke Tanah Air usai melakukan lempar jumrah. ()

Jakarta, APGtimes.com – Komisi VIII DPR RI meminta biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 tetap rasional dan tidak membebani jemaah. DPR juga ingin pengelolaan dana haji tetap berkelanjutan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengatakan pembahasan BPIH harus memperhatikan kemampuan jemaah sekaligus kondisi keuangan haji dalam jangka panjang.

“Pada prinsipnya, pengelolaan dana haji harus transparan, biaya haji harus rasional dan tidak memberatkan jamaah, dan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus terus diperbaiki dari tahun ke tahun,” ujar Dini saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2026).

DPR Hitung Setiap Komponen BPIH

Dini menjelaskan, Komisi VIII DPR RI akan menghitung setiap komponen BPIH secara cermat bersama pemerintah.

Pembahasan tersebut mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan haji, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi hingga pelayanan jemaah.

Menurut Dini, biaya yang harus dibayar langsung jemaah perlu tetap terjangkau dan wajar. Namun, DPR juga harus menjaga penggunaan nilai manfaat agar dana haji tetap berkelanjutan.

“Karena itu, setiap komponen BPIH akan kami lihat dan hitung secara cermat. Jangan sampai jamaah terbebani, tetapi penggunaan nilai manfaat juga harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji ke depan,” katanya.

Baca Juga :  Kepala BPKH Ungkap Dana Haji yang Dikelola Jadi Nilai Manfaat untuk Jemaah

Skema 52:48 Masih Berupa Usulan

Pemerintah sebelumnya mengusulkan skema pembiayaan BPIH 2027 dengan komposisi 52 persen biaya yang ditanggung jemaah dan 48 persen berasal dari nilai manfaat.

Namun, Dini menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi VIII masih mendalami berbagai komponen pembiayaan sebelum menetapkan besaran BPIH.

“Berbagai formasi dan komponen biaya haji masih kami dalami, sehingga belum bisa hanya melihat dari persentase pembagiannya saja,” ujarnya.

Pemerintah memang mengusulkan formula 52:48 agar biaya yang dibayar jemaah tidak terlalu berat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga meminta pemerintah menjaga kemampuan jemaah dalam penyusunan BPIH 2027.

Karena itu, DPR tidak hanya melihat persentase pembiayaan. Komisi VIII juga akan menilai setiap kebutuhan secara rinci untuk mencari formula yang adil bagi jemaah dan keberlanjutan dana haji.

Pembahasan BPIH 2027 Masuk Tahap Akhir

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menggelar pembahasan BPIH 2027 pada Rabu (7/10/2026).

Baca Juga :  Miris! PPPK Paruh Waktu Masih Digaji Rp200 Ribu, Bahkan Ada yang Belum Terima Gaji

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pembahasan telah berlangsung lebih dari dua pekan. Menurutnya, rapat tersebut akan mengarah pada kesepakatan mengenai BPIH 2027.

“Pembahasan sudah berjalan dua minggu lebih, nanti akan sampai pada kesimpulan kesepakatan tentang BPIH,” ujar Marwan.

Agenda DPR mencakup rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah RI. Selain itu, Komisi VIII juga menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebelumnya, DPR juga menegaskan bahwa usulan BPIH 2027 masih membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah komponen, terutama pembiayaan penerbangan.

Dini menegaskan, keputusan akhir harus menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan kesehatan keuangan haji.

“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana biaya yang dibebankan kepada jamaah tetap terjangkau dan wajar, tetapi pada saat yang sama keberlanjutan keuangan haji juga tetap terjaga,” pungkasnya. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:09 WIB

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Berita Terbaru