Biaya Izin Tinggal Permanen Jepang Naik 20 Kali Lipat Jadi Rp22,7 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Shibuya, Jepang.

Ilustrasi Shibuya, Jepang.

Tokyo, APGtimes.com – Jepang menaikkan biaya permohonan izin tinggal permanen bagi warga asing menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22,7 juta mulai 1 Oktober 2026.

Kenaikan tersebut membuat biaya izin tinggal permanen melonjak dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen. Badan Layanan Imigrasi Jepang mengonfirmasi perubahan tarif melalui aturan baru yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Selain biaya, Jepang juga memperketat sejumlah persyaratan bagi warga asing yang ingin memperoleh status tinggal permanen. Ketentuan terbaru mencakup kondisi penghasilan, pembayaran pensiun dan kewajiban publik, serta kemampuan bahasa Jepang.

Antrean Panjang di Kantor Imigrasi

Perubahan tarif tersebut memicu lonjakan permohonan sebelum aturan baru berlaku. Sejumlah warga asing berusaha mengajukan permohonan dengan tarif lama sebelum batas waktu 30 September 2026.

Kantor imigrasi utama di Tokyo bahkan mencatat waktu tunggu lebih dari tujuh jam akibat tingginya jumlah pemohon.

Badan Layanan Imigrasi Jepang menetapkan aturan transisi. Pemohon yang mengajukan permohonan hingga 30 September 2026 tetap membayar tarif lama sebesar 10.000 yen, meskipun izin baru terbit setelah 1 Oktober.

Baca Juga :  FIFA Batal Jual Saham Piala Dunia, Gelombang Penolakan dari UEFA hingga AFC Berbuah Hasil

Syarat Penghasilan Ikut Diperketat

Selain menaikkan biaya, Jepang memperbarui pedoman pemberian izin tinggal permanen. Pemerintah mempertimbangkan kemampuan pemohon untuk menjalani kehidupan mandiri secara ekonomi.

Pedoman terbaru menyebut kondisi penghasilan pemohon dan rumah tangganya menjadi salah satu pertimbangan. Pemerintah juga memperhatikan pembayaran pensiun, pajak, serta kewajiban publik lainnya.

Kemampuan bahasa Jepang juga masuk dalam pedoman terbaru. Pemerintah menilai kemampuan tersebut bersama sejumlah persyaratan lain dalam proses pemberian izin tinggal permanen.

Biaya Izin Tinggal Lain Juga Naik

Pemerintah Jepang tidak hanya mengubah tarif izin tinggal permanen. Mulai 1 Oktober 2026, biaya perubahan status izin tinggal dan perpanjangan masa tinggal juga mengikuti tarif baru berdasarkan periode izin yang diberikan.

Untuk masa tinggal tiga bulan atau kurang, tarifnya mulai 10.000 yen. Sementara itu, izin dengan masa tinggal lima tahun atau lebih dapat dikenai biaya hingga 75.000 yen untuk pengajuan melalui loket.

Baca Juga :  UEA Percepat Pipa Minyak West-East untuk Hindari Blokade Selat Hormuz

Badan Layanan Imigrasi Jepang menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan biaya pemeriksaan, pengelolaan keluar-masuk dan status tinggal warga asing, serta perkembangan harga ketika menetapkan batas tarif baru.

Jumlah Warga Asing Jepang Terus Bertambah

Perubahan aturan berlangsung ketika jumlah warga asing di Jepang terus meningkat. Kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan kebutuhan tenaga kerja di tengah populasi Jepang yang menua.

Pemerintah Jepang kemudian berupaya mengatur sistem imigrasi dengan lebih ketat. Pada saat yang sama, Jepang tetap membutuhkan pekerja asing untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga kerja di sejumlah sektor.

Kebijakan baru ini membuat biaya dan persyaratan izin tinggal permanen menjadi perhatian bagi warga asing yang berencana menetap di Jepang dalam jangka panjang. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Udara Gempur Posisi Houthi di Taiz, Lebih dari 200 Petempur Diklaim Jadi Korban
Donasi Politik Elon Musk Tembus Rp 6,58 Triliun, Partai Republik Terima Dukungan Besar
Iran Eksekusi Ali-Sina Mostafavi, Dituduh Terlibat Serangan Bersenjata untuk Israel
Arab Saudi Dilaporkan Serang Fasilitas Minyak di Yaman, Warga Sanaa Antre BBM
Malaysia Tawarkan 1 Pesawat dan 3 Helikopter untuk Atasi Karhutla, Indonesia Belum Merespons
Kabut Asap Indonesia Picu Krisis Udara, Singapura Beri Subsidi Berobat hingga Rp139 Ribu
63 Orang Tewas dalam 24 Jam, Arab Saudi Gempur 130 Target Houthi di Yaman
Gempa M 7,7 Guncang Panama, Bangunan Rusak dan Potensi Tsunami Muncul
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Serangan Udara Gempur Posisi Houthi di Taiz, Lebih dari 200 Petempur Diklaim Jadi Korban

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Donasi Politik Elon Musk Tembus Rp 6,58 Triliun, Partai Republik Terima Dukungan Besar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Iran Eksekusi Ali-Sina Mostafavi, Dituduh Terlibat Serangan Bersenjata untuk Israel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Arab Saudi Dilaporkan Serang Fasilitas Minyak di Yaman, Warga Sanaa Antre BBM

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Malaysia Tawarkan 1 Pesawat dan 3 Helikopter untuk Atasi Karhutla, Indonesia Belum Merespons

Berita Terbaru