Bogor, APGtimes.com – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola dana abadi kebencanaan senilai Rp8,3 triliun. Lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu mengembangkan dana melalui investasi untuk mendukung program ketahanan bencana.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan pemerintah tidak menggunakan dana pokok tersebut secara langsung. BPDLH justru mengembangkan dana agar menghasilkan manfaat yang dapat membiayai program kebencanaan.
Dana Pokok Rp8,3 Triliun Terus Dikembangkan
Joko menjelaskan BPDLH mendapat mandat untuk mengelola dana bersama penanggulangan bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Dana tersebut berasal dari APBN. Hingga 2026, nilai dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp8,3 triliun. BPDLH kemudian mengembangkan dana itu melalui berbagai instrumen investasi.
Hasil investasi menjadi sumber pembiayaan program ketahanan bencana. Kementerian Keuangan mencatat hasil pengembangan dana PFB telah mencapai sekitar Rp1,3 triliun hingga 2026.
Hasil Kelolaan Biayai Asuransi Aset Negara
Salah satu pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut berupa Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Program ini menggunakan mekanisme transfer risiko untuk membantu pemerintah menghadapi kerugian akibat bencana.
Program ABMN mulai memanfaatkan hasil pengembangan PFB pada 2025. Saat itu, tiga kementerian mengikuti skema tersebut.
Kementerian Sekretariat Negara mengasuransikan Kompleks Istana Kepresidenan. Kemudian, Kementerian Agama melindungi madrasah dan sekolah keagamaan. Kementerian Kesehatan juga mengasuransikan rumah sakit umum daerah atau RSUD.
Klaim Asuransi Bisa Mendukung Pemulihan
Menurut Joko, skema tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh pembayaran klaim ketika bencana merusak aset yang sudah mendapat perlindungan.
BPDLH membayar premi asuransi melalui dana yang tersedia. Ketika bencana terjadi dan memenuhi ketentuan polis, pihak asuransi kemudian membayar klaim.
Pemerintah dapat menggunakan pembayaran tersebut untuk mendukung proses pemulihan dan rekonstruksi. Dengan mekanisme ini, pemerintah memiliki sumber pembiayaan tambahan untuk menghadapi dampak bencana.
Lebih dari 20 Kementerian Ditargetkan Bergabung
Pada 2026, program ABMN masih melibatkan tiga kementerian. Namun, BPDLH terus memperluas cakupan perlindungannya.
Joko mengatakan lebih dari 20 kementerian berencana bergabung dalam program tersebut pada 2027. Selain menambah peserta, pemerintah juga ingin memperluas jenis aset yang mendapat perlindungan.
Ke depan, skema perlindungan tidak hanya menyasar gedung. Pemerintah juga menyiapkan peluang untuk mengasuransikan infrastruktur seperti jembatan, jalan, dan pelabuhan.
Dengan perluasan itu, Pooling Fund Bencana diharapkan dapat membantu pemerintah memperkuat pembiayaan menghadapi risiko bencana sekaligus mengurangi tekanan terhadap APBN. (yp*)









