Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah serius menangani dugaan perdagangan data pribadi yang dikaitkan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Dave meminta pemerintah mengusut seluruh rangkaian kasus tersebut. Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya mencari pihak yang menyebarkan data.
“Terlepas dari apakah data itu berasal dari kebocoran baru atau merupakan data lama yang kembali beredar, penyebaran dan perdagangan data pribadi secara ilegal tetap merupakan persoalan serius,” kata Dave kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2026).
Dave Minta Asal-Usul Data Ditelusuri
Dave menegaskan, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan atau menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Karena itu, ia mendukung langkah pemerintah untuk mengusut dugaan perdagangan data tersebut.
Selain mencari penyebar data, Dave meminta aparat menelusuri asal-usul informasi tersebut. Pemerintah juga perlu mengetahui cara pihak tertentu memperoleh data itu.
Selanjutnya, aparat perlu memeriksa kemungkinan celah keamanan dalam pengelolaan data. Pemerintah juga harus mencari tahu apakah pihak tertentu melanggar aturan saat mengakses atau menggunakan informasi pribadi.
Penanganan Tidak Cukup dengan Pemblokiran
Dave meminta aparat memproses pihak yang terbukti mengakses, menggunakan, atau menyebarkan data pribadi secara melawan hukum.
Menurut dia, aparat juga perlu mengusut seluruh rantai perdagangan data. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada pemblokiran situs atau kanal yang menawarkan data.
“Penanganannya juga harus melihat seluruh rangkaian persoalan, sehingga tidak berhenti pada pemblokiran situs atau sumber yang memperjualbelikan data, tetapi juga mengungkap sumber dan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dugaan Data Meutya Hafid Dijual Rp2.000
Dugaan perdagangan data yang dikaitkan dengan Meutya Hafid mencuat setelah pakar keamanan siber dan konten kreator Mr Bert mengungkap temuannya di internet.
Mr Bert mengklaim menemukan foto KTP, data keluarga, hingga kata sandi sejumlah akun media sosial yang ia sebut berkaitan dengan Meutya. Ia juga menyebut pihak tertentu menawarkan informasi tersebut melalui kanal perdagangan data, termasuk Telegram, dengan harga sekitar Rp2.000.
Namun, klaim tersebut belum membuktikan bahwa data itu berasal dari kebocoran baru. BSSN sebelumnya menyampaikan kepada Komdigi bahwa data yang kembali ramai merupakan data lama. Meski demikian, pemerintah tetap mengusut dugaan perdagangan data tersebut.
Komdigi dan Polri Usut Dugaan Perdagangan Data
Kemenkomdigi kini berkoordinasi dengan Polri dan BSSN untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pemerintah juga menelusuri situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Tim mencari sumber penyebaran serta pihak yang terlibat.
Selain itu, pemerintah ingin mengetahui bagaimana pihak tertentu memperoleh data tersebut. Pemerintah juga akan memeriksa kemungkinan pelanggaran hukum dalam proses pengumpulan, penggunaan, dan perdagangan informasi pribadi. (dp*)









