Jakarta, APGtimes.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pemerintah menilai pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi langkah penting untuk memperkuat perencanaan pembangunan nasional.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan aturan tersebut dapat membantu pemerintah mencegah manipulasi data sekaligus menjaga kedaulatan data nasional di tengah perkembangan teknologi digital.
“Data adalah fondasi utama bagi interoperabilitas lintas instansi, menjadikan pembangunan lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Data Jadi Dasar Pembangunan Nasional
Kementerian PAN-RB memberi perhatian pada tata kelola pemerintahan, transformasi digital, serta peningkatan pelayanan publik dalam pembahasan RUU tersebut.
UU Satu Data Indonesia juga memasukkan Pemerintah Digital sebagai bagian dari transformasi yang lebih luas. Konsep tersebut mencakup perkembangan ekonomi digital dan masyarakat digital.
Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah berharap pengelolaan informasi menjadi lebih akurat. Selanjutnya, data tersebut dapat membantu memastikan program bantuan sosial dan pembangunan menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
Rini menegaskan bahwa pemanfaatan data lintas sektor harus menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Sebut Indonesia Memasuki Era Satu Data
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut pengesahan UU Satu Data Indonesia bukan sekadar proses legislasi.
Menurut Pambudy, Indonesia kini memasuki tahap baru setelah memiliki satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.
“Setelah kita dipersatukan oleh satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, kini kita memasuki babak baru. Kita mempunyai satu data Indonesia,” ujar Pambudy.
Ia menilai data memiliki peran lebih luas daripada sekadar angka statistik atau informasi yang tersimpan dalam server pemerintah.
Data, kata Pambudy, dapat menunjukkan kelompok masyarakat yang sudah menikmati hasil pembangunan maupun mereka yang masih tertinggal. Karena itu, pemerintah membutuhkan data berkualitas untuk menyusun kebijakan secara lebih tepat.
Data Akurat Berpengaruh pada Keadilan
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan juga menyoroti pentingnya keakuratan data. Menurutnya, data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah menciptakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Sebaliknya, kesalahan data dapat berdampak langsung pada masyarakat. Bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, program yang tumpang tindih, hingga anggaran yang tidak efektif dapat muncul akibat pengelolaan data yang buruk.
“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, melainkan keadilan yang ikut terdampak,” kata Sturman.
UU Satu Data Indonesia Memuat 141 Pasal
RUU Satu Data Indonesia sebelumnya masuk sebagai usul inisiatif DPR. Dalam pembahasan bersama pemerintah, tim membahas 1.338 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk batang tubuh dan 829 DIM untuk bagian penjelasan.
Setelah pembahasan tersebut, RUU SDI disepakati terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Salah satu substansi pentingnya adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN). Negara akan mengelola DDN sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan pembangunan nasional.
Selain itu, UU Satu Data Indonesia mengatur tata kelola melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, serta siklus SDI.
Aturan tersebut juga mencakup keamanan dan perlindungan data. Pemerintah akan menggunakan standar keamanan data sebagai bagian dari tata kelola Satu Data Indonesia.
Dengan pengesahan UU ini, pemerintah berharap data nasional dapat menjadi fondasi pembangunan yang lebih akurat, terintegrasi, aman, dan inklusif. (ys*)








