Jakarta, APGtimes.com – DPR mendorong RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menindak pihak yang mendapat keuntungan dari operasional truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mengatakan penanganan truk kelebihan muatan tidak cukup dengan menindak pengemudi di jalan.
Menurut Ridwan, aparat juga perlu menelusuri pihak yang memiliki kendaraan, mengatur pengangkutan, memuat barang, hingga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
DPR Ingin Penindakan Masuk ke Hulu
Ridwan menilai persoalan ODOL harus mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kita harus masuk ke hulunya: siapa yang memiliki kendaraan, siapa yang mengatur pengangkutan, siapa yang memuat barang, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan, truk ODOL tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan. Kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih juga mempercepat kerusakan jalan dan menambah biaya pemeliharaan infrastruktur.
Karena itu, DPR ingin aturan baru memperjelas pihak yang bertanggung jawab dalam setiap pelanggaran.
Pemilik Kendaraan hingga Pemilik Barang Bisa Tersentuh
Ridwan mendorong RUU LLAJ mengatur tanggung jawab pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, korporasi, serta pemilik barang sesuai peran masing-masing.
Pemerintah sebelumnya juga menyetujui usulan DPR untuk memperluas subjek sanksi pidana ODOL. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut aturan tersebut dapat mencakup pengemudi, pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
Dengan demikian, penegakan aturan tidak hanya menyasar sopir yang mengemudikan truk.
RUU LLAJ Juga Atur Transportasi Berbasis Aplikasi
Selain persoalan ODOL, Ridwan menyoroti perkembangan transportasi berbasis aplikasi.
Ia meminta regulasi baru mengatur standar keselamatan, perlindungan pengemudi, kepastian tarif, serta tanggung jawab perusahaan aplikasi.
Menurut Ridwan, pemerintah tidak cukup melihat transportasi daring sebagai hubungan bisnis antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Negara juga perlu memastikan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi persoalan di lapangan.
Pembahasan RUU LLAJ sendiri mencakup sejumlah isu strategis, termasuk transportasi berbasis aplikasi, ODOL, keselamatan pengguna jalan, pengawasan angkutan, dan pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum.
Aturan Baru Disiapkan Hadapi Perubahan Transportasi
Ridwan mengatakan RUU LLAJ tidak boleh hanya memperbaiki aturan lama. DPR ingin regulasi tersebut mampu menjawab persoalan transportasi saat ini sekaligus menghadapi perubahan pada masa mendatang.
Ia menekankan pentingnya aturan yang tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap menempatkan tanggung jawab secara proporsional.
Dengan pendekatan tersebut, pembahasan RUU LLAJ diharapkan dapat memperkuat keselamatan dan kepastian hukum dalam sistem transportasi nasional. (ys*)









