Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter dalam Kasus Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu pesawat buatan perusahaan dirgantara asal Amerika Serikat (AS), Textron Aviation, dan satu helikopter terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 pada klaster pengadaan motor listrik. (DOK. Puspenkum Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu pesawat buatan perusahaan dirgantara asal Amerika Serikat (AS), Textron Aviation, dan satu helikopter terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 pada klaster pengadaan motor listrik. (DOK. Puspenkum Kejagung)

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung menyita satu unit pesawat Textron Aviation dan satu helikopter Bell 505 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penyitaan tersebut di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Selain dua pesawat, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan, ponsel, dokumen, dan uang tunai.

Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter

Dalam penelusuran aset perkara tersebut, penyidik menyita satu pesawat Textron Aviation Inc dan satu helikopter Bell 505.

Kejagung juga menyita lima unit ponsel, 889 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar. Selain itu, penyidik mengamankan satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM 500 tahun 2025.

Baca Juga :  Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik

Menurut Kejagung, pesawat tersebut berkaitan dengan perusahaan milik tersangka Andri Mulyono yang menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Lima Orang Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik. Mereka terdiri dari empat pihak swasta dan satu pejabat BGN.

Empat pihak swasta tersebut yakni Andri Mulyono, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE. Sementara itu, Kolonel Cpl Budi Utomo menjadi tersangka dari unsur BGN dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik menduga para tersangka mengatur proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Pengaturan itu mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, hingga perusahaan pembanding.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Pendaftaran Mitra SPPG Hanya Lewat Portal Resmi

Anggaran Pengadaan Capai Rp1,2 Triliun

Kejagung menyebut anggaran pengadaan motor listrik dalam klaster ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, penyidik menemukan perbedaan antara jumlah motor dalam rencana pengadaan dan realisasi di lapangan.

Pengadaan awal mencakup 25.644 unit. Kemudian, jumlah tersebut berubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, realisasi hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.

Penyidik menduga pihak terkait membuat berita acara serah terima yang mencatat seolah-olah seluruh pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan menghitung kerugian keuangan negara. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kebakaran Hutan, Prabowo Minta 70.000 Polisi Kehutanan Ditambah
Alim Setiawan Jadi Wamentan, Ini Perjalanan Kariernya dari IPB hingga Kabinet Prabowo
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Segini Harta Kekayaannya
Usai Dilantik Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Kemenkes Ungkap Dampak Kabut Asap Karhutla, Bisa Picu Stres hingga Gangguan Pernapasan
Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN, Gantikan Darmawan Prasodjo
DPR Soroti Risiko Gaji ASN Masuk Kopdes Merah Putih, Ini Dampaknya bagi BPD
Anggaran Karhutla Rp30 Miliar di Jambi Jadi Sorotan, Ombudsman Turun Mengawasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Prabowo Minta 70.000 Polisi Kehutanan Ditambah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Alim Setiawan Jadi Wamentan, Ini Perjalanan Kariernya dari IPB hingga Kabinet Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Segini Harta Kekayaannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Usai Dilantik Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Masuk Bursa Calon Panglima TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Kemenkes Ungkap Dampak Kabut Asap Karhutla, Bisa Picu Stres hingga Gangguan Pernapasan

Berita Terbaru