Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung menyita satu unit pesawat Textron Aviation dan satu helikopter Bell 505 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penyitaan tersebut di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Selain dua pesawat, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan, ponsel, dokumen, dan uang tunai.
Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter
Dalam penelusuran aset perkara tersebut, penyidik menyita satu pesawat Textron Aviation Inc dan satu helikopter Bell 505.
Kejagung juga menyita lima unit ponsel, 889 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar. Selain itu, penyidik mengamankan satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM 500 tahun 2025.
Menurut Kejagung, pesawat tersebut berkaitan dengan perusahaan milik tersangka Andri Mulyono yang menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Lima Orang Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik. Mereka terdiri dari empat pihak swasta dan satu pejabat BGN.
Empat pihak swasta tersebut yakni Andri Mulyono, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE. Sementara itu, Kolonel Cpl Budi Utomo menjadi tersangka dari unsur BGN dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik menduga para tersangka mengatur proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Pengaturan itu mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, hingga perusahaan pembanding.
Anggaran Pengadaan Capai Rp1,2 Triliun
Kejagung menyebut anggaran pengadaan motor listrik dalam klaster ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, penyidik menemukan perbedaan antara jumlah motor dalam rencana pengadaan dan realisasi di lapangan.
Pengadaan awal mencakup 25.644 unit. Kemudian, jumlah tersebut berubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, realisasi hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga pihak terkait membuat berita acara serah terima yang mencatat seolah-olah seluruh pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.
Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan menghitung kerugian keuangan negara. (ys*)









