Komdigi Temukan 156 Paket Internet Belum Lindungi Sisa Kuota Sesuai Putusan MK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menemukan sejumlah paket internet yang belum melindungi sisa kuota pelanggan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komdigi menemukan persoalan tersebut setelah meminta operator seluler Indosat, Telkomsel, dan XLSmart melaporkan perkembangan penerapan perlindungan sisa kuota.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan, ketiga operator secara umum telah memperluas pilihan paket dengan fitur rollover.

“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).

Namun, Komdigi masih menemukan paket non-rollover yang hanya memberi notifikasi kepada pelanggan ketika kuota hampir habis masa berlakunya.

Menurut Denny, langkah tersebut belum memenuhi putusan MK. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan dan belum menjaga nilai ekonomi kuota yang sudah mereka beli.

Baca Juga :  DPR Siapkan Aturan Baru, Komdigi Bakal Lebih Kuat Berantas Akun Judi Online

XLSmart Punya 92 Paket Rollover

Denny menjelaskan, XLSmart melaporkan 92 paket yang sudah memakai mekanisme rollover. Dari jumlah tersebut, 18 paket muncul setelah putusan MK, sedangkan 74 paket sudah tersedia sebelumnya.

Untuk layanan XL dan AXIS, seluruh paket yang tersedia saat ini sudah memiliki fitur rollover. XL memiliki 38 paket, sedangkan AXIS juga menyediakan 38 paket.

“Secara keseluruhan, dari 101 paket yang dilaporkan XLSmart, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover,” ujar Denny.

Meski begitu, XLSmart masih memiliki sembilan paket yang belum menggunakan mekanisme rollover. Operator tersebut memberi perlindungan melalui informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

Komdigi menilai cara tersebut belum cukup karena hanya mencegah pelanggan kehilangan kuota tanpa memberikan perlindungan langsung terhadap nilai ekonomi kuota.

“Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” kata Denny.

Baca Juga :  Komdigi Bongkar Modus Judi Online, Pelaku Bayar Warga hingga Rp500 Ribu untuk Buka Rekening

Karena itu, Komdigi meminta XLSmart segera menerapkan mekanisme perlindungan yang sesuai untuk sembilan paket tersebut.

Indosat Juga Masuk Temuan Komdigi

Selain XLSmart, Komdigi menemukan persoalan serupa pada layanan Indosat. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penerapan perlindungan sisa kuota belum sepenuhnya merata di antara operator seluler.

Komdigi sebelumnya meminta operator menyesuaikan layanan dengan putusan MK yang menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Pemerintah mendorong operator memastikan pelanggan tidak kehilangan nilai ekonomi dari kuota yang telah mereka beli. Komdigi juga terus mengevaluasi laporan implementasi dari masing-masing operator.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme perlindungan sisa kuota berjalan sesuai amanat putusan MK, bukan hanya melalui pemberitahuan kepada pelanggan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru