Jakarta, APGtimes.com – Operator seluler di Indonesia tengah menyiapkan skema perlindungan sisa kuota internet setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan para operator masih membahas bentuk kompensasi bagi pelanggan. Mereka juga akan menyampaikan laporan mengenai kesiapan masing-masing operator.
“Jadi selama sebulan ini kita sudah berdiskusi dan sudah berjalan. Besok kita akan sampaikan dari masing-masing operator menyampaikan laporan,” kata Marwan.
Kuota non-rollover tetap mendapat perlindungan
Marwan menjelaskan perlindungan sisa kuota berlaku untuk dua jenis paket internet. Pertama, paket rollover yang memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota ke periode berikutnya. Kedua, paket non-rollover yang biasanya membuat sisa kuota berakhir ketika masa berlaku paket selesai.
Menurut Marwan, kedua model tersebut tetap dapat menjadi pilihan pelanggan. Namun, operator harus memberikan perlindungan kepada pelanggan yang memilih paket non-rollover sesuai ketentuan dalam surat edaran Komdigi.
“Perlindungan lainnya berarti operator punya keleluasaan untuk berinovasi memberikan pemanis karena pelanggan memilih non-rollover,” ujarnya.
Selain kompensasi, operator juga mempertimbangkan sejumlah bentuk perlindungan tambahan. Salah satunya berupa perpanjangan masa aktif kuota.
Masa aktif bisa diperpanjang
Dalam skema yang sedang dibahas, operator dapat memberikan tambahan masa aktif selama beberapa hari sebelum sisa kuota benar-benar berakhir. Marwan mencontohkan tambahan masa aktif selama tiga hari.
Operator juga mempertimbangkan pemberian poin kepada pelanggan. Poin tersebut nantinya dapat digunakan untuk menambah kuota atau mengikuti program tertentu yang disediakan operator.
Ketentuan perlindungan kuota juga mencakup pelanggan pascabayar. Artinya, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pengguna kartu prabayar.
Operator butuh waktu menyesuaikan sistem
Sementara itu, ATSI menyebut penerapan kebijakan membutuhkan waktu. Setiap operator harus menyesuaikan model bisnis, sistem penagihan, serta mekanisme layanan mereka dengan ketentuan baru.
“Persiapan ini kan butuh waktu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi untuk menyelesaikan ini, karena kami juga concern bahwa masyarakat menanti,” kata Marwan.
Komdigi sebelumnya menerbitkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Melalui aturan tersebut, operator wajib memenuhi ketentuan perlindungan sisa kuota dan menyampaikan laporan kepada pemerintah. Batas waktu penyampaian laporan jatuh pada 28 September 2026.
Dengan demikian, pelanggan masih perlu menunggu bentuk perlindungan yang akan diterapkan masing-masing operator. ATSI menyatakan operator terus menyiapkan mekanisme agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan Komdigi. (de*)









