Jakarta, APGtimes.com – Meta melarang iklan yang mempromosikan TikTok dan layanan lain milik ByteDance di Facebook serta Instagram. Kebijakan ini berlaku di tujuh negara, termasuk Indonesia, dan mencakup iklan dari ByteDance maupun pengiklan pihak ketiga.
Juru bicara Meta mengonfirmasi kebijakan tersebut pada Kamis (8/10/2026). Negara lain yang menerapkan pembatasan ini meliputi Amerika Serikat, Kanada, Mesir, Jepang, Thailand, dan Vietnam.
Meski demikian, masyarakat tetap bisa mengakses TikTok. Meta hanya membatasi iklan berbayar yang mempromosikan layanan ByteDance, bukan memblokir aplikasi tersebut.
Meta Batasi Iklan TikTok di Tujuh Negara
Aturan baru ini menyasar iklan yang mempromosikan TikTok dan layanan ByteDance lainnya. Meta juga melarang pengiklan pihak ketiga memasang kampanye berbayar yang menyertakan tautan menuju layanan tersebut.
Dengan demikian, perusahaan maupun pengiklan independen tidak dapat menggunakan Facebook dan Instagram untuk menjalankan iklan promosi ByteDance di tujuh negara itu.
Meta menilai pihaknya tidak berkewajiban menyediakan ruang iklan bagi kompetitor yang ingin mengalihkan pengguna dari platformnya.
“Kami tidak harus menayangkan iklan dari pesaing yang bertujuan mengalihkan pengguna dari aplikasi kami,” demikian pernyataan Meta yang dikutip KompasTekno dari New York Post.
Meta Pilih Bersaing melalui Kualitas Produk
Meta menyebut penolakan terhadap promosi kompetitor sebagai praktik bisnis yang lazim di berbagai industri. Perusahaan yang berbasis di California, Amerika Serikat, itu juga menegaskan komitmennya untuk bersaing melalui kualitas produk dan pengalaman pengguna.
Kebijakan tersebut menambah persaingan Meta dengan ByteDance di industri media sosial. TikTok selama ini menjadi salah satu pesaing utama Facebook dan Instagram dalam menarik perhatian pengguna, kreator konten, serta pengiklan.
Kedua perusahaan juga berlomba mempertahankan keterlibatan audiens dan meningkatkan pendapatan dari iklan digital. Oleh karena itu, akses terhadap ruang promosi di platform media sosial menjadi salah satu aspek penting dalam persaingan mereka.
TikTok Tetap Bisa Diakses Pengguna Indonesia
Larangan iklan ini tidak menghalangi masyarakat untuk membuka aplikasi TikTok. Pengguna di Indonesia dan enam negara lainnya tetap dapat mengakses layanan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, TikTok memiliki aturan tersendiri mengenai tautan ke aplikasi media sosial lain. Platform tersebut tidak mendukung tautan yang memungkinkan pengguna langsung membuka atau masuk ke aplikasi media sosial lainnya.
Namun, pengguna masih dapat mencantumkan tautan pada profil TikTok untuk mengarahkan pengunjung ke situs web atau platform media sosial lain milik mereka.
Pada akhirnya, kebijakan Meta berfokus pada pembatasan iklan berbayar yang mempromosikan layanan ByteDance. Aturan tersebut tidak berarti Facebook dan Instagram memblokir TikTok atau melarang seluruh aktivitas pengguna yang berkaitan dengan aplikasi itu. (de*)









