Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026, Cek 94 Aplikasi Pinjaman Online Legal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau biasa disapa Kiki usai audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau biasa disapa Kiki usai audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Jakarta, APGtimes.com – Daftar pinjol resmi OJK Agustus 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman online secara aman. Masyarakat perlu memastikan aplikasi pinjaman online yang dipilih sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari risiko pinjol ilegal.

Berdasarkan data OJK per 15 Juli 2026, sebanyak 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending telah memperoleh izin dan masih menjalankan operasional secara legal di Indonesia.

OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan fintech lending untuk memastikan layanan berjalan sesuai aturan dan melindungi masyarakat sebagai pengguna.

Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026

Berikut daftar pinjaman online resmi OJK Agustus 2026 yang telah memiliki izin:

  • Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
  • Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
  • Dompet Kilat – PT Indo FinTek
  • Boost – PT Creative Mobile Adventure
  • Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
  • Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
  • KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
  • Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
  • Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
  • KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
  • Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  • Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
  • PinjamanGo – PT Dana Pinjaman Inklusif
  • KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
  • Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
  • Mekar – PT Mekar Investama
  • Sampoerna AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
  • Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
  • KreditPro – PT Tri Digi Fin
  • FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia
  • RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  • Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
  • Indodana Fintech – PT Artha Dana Teknologi
  • JULO – PT Julo Teknologi Finansial
  • Pinjamin – PT Progo Puncak Group
  • DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi
  • OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
  • PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi
  • Alami – PT Alami Fintek Sharia
  • AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
  • Danakini – PT Dana Kini Indonesia
  • Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
  • Danamerdeka – PT Intekno Raya
  • Easycash – PT Indonesia Fintopia Technology
  • PinjamYuk – PT Kuaikuai Tech Indonesia
  • FinPlus – PT Rezeki Bersama Teknologi
  • UangMe – PT UangMe Fintek Indonesia
  • PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
  • Dana Syariah – PT Dana Syariah Indonesia
  • Batumbu – PT Berdayakan Usaha Indonesia
Baca Juga :  Daftar 94 Pinjol Resmi OJK Juni 2026, Cek Legalitas Sebelum Ajukan Pinjaman

Selain daftar tersebut, OJK juga mencatat sejumlah platform lain seperti Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360 Kredi, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, TrustIQ, KLIK KAMI, Duha Syariah, Invoila, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, Lahan Sikam, qazwa.id, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, GandengTangan, PAPITUPI Syariah, BantuSaku, danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, KlikCair, Magga Jaya, ETHIS, SAMIR, UATAS, Asetku, serta Findaya.

Baca Juga :  Jampidsus Febrie Tegaskan Kasus MBG Jadi Prioritas, Nama Terduga Bertambah Jadi 47

Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi OJK Lewat WhatsApp

Masyarakat juga dapat mengecek legalitas aplikasi pinjaman online secara mandiri melalui layanan WhatsApp resmi OJK.

Berikut langkah pengecekannya:

  1. Simpan nomor WhatsApp OJK 081-157-157-157.
  2. Buka ruang percakapan WhatsApp.
  3. Ketik “Menu”.
  4. Pilih layanan “Cek Legalitas”.
  5. Masukkan nama perusahaan atau aplikasi pinjaman online yang ingin diperiksa.
  6. Tunggu balasan otomatis mengenai status legalitas perusahaan tersebut.

Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat mengecek daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK atau layanan kontak OJK 157.

Gunakan Pinjol Legal agar Terhindar dari Risiko

Masyarakat perlu berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online. Pinjol ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari bunga tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang merugikan.

Karena itu, gunakan hanya aplikasi yang masuk dalam daftar pinjol resmi OJK Agustus 2026. Pastikan juga memahami bunga, tenor pinjaman, serta kemampuan membayar sebelum mengambil layanan pinjaman online. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga
Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi
Nadiem Makarim Sebut Transaksi Rp809 Miliar Murni Rekayasa dalam Sidang Banding
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun
Warga Israel Bisa Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Imigrasi Ungkap Alasannya
Mentan Amran Minta Telur Masuk Menu MBG 2-3 Kali Seminggu, Ini Alasannya
BPJS Aktif Belum Jadi Syarat Bikin Paspor, Imigrasi Beri Penjelasan
Tarif Visa on Arrival Indonesia Bakal Naik hingga Rp 1 Juta, Ini Rinciannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:09 WIB

ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:09 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Warga Israel Bisa Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Imigrasi Ungkap Alasannya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Mentan Amran Minta Telur Masuk Menu MBG 2-3 Kali Seminggu, Ini Alasannya

Berita Terbaru

UPDATE HARGA EMAS – Seorang karyawan menunjukkan emas batangan Galeri 24 ukuran 5 gram dan 10 gram. Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik hari ini. UBS melonjak paling tinggi hingga Rp111 ribu. (Tribun Jabar/nappisah)

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:09 WIB