Muktamar ke-35 NU Bahas Kripto hingga Penjualan DNA, Ini Isu yang Dikaji

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Jombang, APGtimes.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan mengkaji sejumlah persoalan keagamaan yang berkaitan dengan isu aktual. Komisi Bahtsul Masa’il akan membahas hukum investasi kripto dan perlindungan data pribadi.

Wakil Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Ulil Absar Abdalla, menyampaikan rencana tersebut kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2026).

“Tentang kripto, dan semacamnya. Kemudian juga soal keamanan perdagangan data pribadi ya, masalah-masalah yang terkait dengan isu-isu aktual sekarang lah,” kata Ulil.

Menurut Ulil, pembahasan data pribadi juga mencakup praktik penjualan Deoxyribonucleic acid (DNA). Adapun pembahasan kripto berkaitan dengan perkembangan ekonomi Islam kontemporer.

Tiga Kategori Bahasan

Komisi Bahtsul Masa’il akan mengkaji materi tersebut dalam Muktamar ke-35 NU. Para ulama NU telah mematangkan sejumlah materi melalui forum diskusi pra-muktamar.

Salah satu forum berlangsung di sebuah pondok pesantren di Depok. Para peserta membahas materi keulamaan dan persoalan yang akan masuk dalam Bahtsul Masa’il.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Pendaftaran Mitra SPPG Hanya Lewat Portal Resmi

“Sudah dilakukan beberapa diskusi pra-muktamar, misalnya hari Sabtu kemarin diadakan diskusi pra-muktamar untuk membahas materi-materi keulamaan atau kekiaian Bahtsul Masa’il. Itu diadakan di Depok, di pesantrennya Kiai Cholil Nafis membahas ada tiga isu utama,” ujar Ulil.

Ulil menjelaskan tiga kategori persoalan yang menjadi fokus. Kategori pertama mencakup persoalan kasuistik di tengah masyarakat atau waqi’iyyah.

Selanjutnya, kategori kedua mencakup persoalan bertema khusus atau maudhu’iyyah. Adapun kategori ketiga membahas persoalan yang berkaitan dengan regulasi dan undang-undang atau qonuniyyah.

Kripto dan Data Pribadi Jadi Perhatian

Perkembangan teknologi finansial membuat isu kripto semakin relevan. NU akan mengkaji persoalan tersebut melalui perspektif hukum dan ekonomi Islam.

Di sisi lain, perlindungan data pribadi juga masuk dalam agenda Bahtsul Masa’il. Salah satu persoalan yang mendapat perhatian berkaitan dengan komersialisasi data biologis, termasuk penjualan DNA.

Baca Juga :  PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Kemensos Siapkan 3.053 Formasi

NU ingin melihat persoalan tersebut dari sudut pandang keagamaan. Pembahasan itu juga menunjukkan respons NU terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Muktamar Digelar di Jombang

Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menjadi lokasi Muktamar ke-35 NU.

NU akan menggelar muktamar pada 27-31 Agustus 2026. Panitia menargetkan sekitar 6.000 peserta mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Ribuan Nahdliyin dari berbagai daerah juga akan hadir. Perwakilan PCNU dari sejumlah negara turut mengikuti agenda muktamar.

Komisi Bahtsul Masa’il menjadi salah satu bagian penting dalam muktamar. Forum tersebut akan mengkaji berbagai persoalan baru yang muncul di tengah masyarakat. (rs*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru