Jakarta, APGtimes.com – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan empat kategori aset yang dapat masuk dalam proses penyitaan atau perampasan negara.
Fatahillah menyampaikan penjelasan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Fatahillah, kategori pertama mencakup aset yang pelaku gunakan untuk menjalankan tindak pidana. Aparat dapat menyasar aset tersebut jika penggunaannya berkaitan dengan kejahatan.
“Kalau dia menggunakan aset-aset tersebut sebagai kejahatannya, seperti membuat belasan korporasi tadi beserta aset-asetnya, itu seharusnya bisa dilakukan perampasan,” kata Fatahillah.
Empat Kategori Aset
Kategori kedua mencakup objectum sceleris. Istilah tersebut merujuk pada benda atau kekayaan yang menjadi objek langsung tindak pidana.
Kategori ketiga mencakup keuntungan yang pelaku peroleh dari aset hasil kejahatan. Fatahillah menyebut kategori ini sebagai fructum sceleris.
Ia mencontohkan pelaku yang menyimpan uang hasil kejahatan dalam deposito. Pelaku juga bisa mengembangkan uang tersebut melalui investasi Bitcoin.
“Atau bahkan pengembangannya, dia taruh di bunganya menjadi deposito atau ditaruh di bitcoin dan lain sebagainya, kemudian berkembang menjadi nilai investasinya, itu juga menjadi fructum sceleris yang harus bisa disita juga,” ujarnya.
Kategori keempat mencakup aset pengganti atau substitute assets. Fatahillah menjelaskan konsep tersebut dalam konteks ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aparat dapat mencari aset pengganti ketika aset hasil tindak pidana sudah tidak ada. Kondisi itu bisa terjadi ketika pelaku menghilangkan atau menghabiskan aset tersebut.
“Nah, ketika aset tercemar itu adalah aset hasil tindak pidana itu tidak bisa lagi dirampas, maka kita bisa cari aset penggantinya,” ujar Fatahillah.
Nilai Penyitaan Harus Sesuai Kerugian
Fatahillah menjelaskan bahwa aset pengganti bukan hasil tindak pidana. Aparat mencari aset tersebut untuk mengganti nilai kerugian yang tidak lagi bisa mereka temukan dari aset hasil kejahatan.
Ia memberikan contoh kasus kerugian negara sebesar Rp200 juta. Jika pelaku sudah menghilangkan aset hasil kejahatan, penyidik dapat mencari aset lain milik pelaku dengan nilai yang setara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni kemudian menyoroti batas nilai penyitaan. Ia meminta aparat menyesuaikan nilai aset dengan jumlah kerugian yang muncul akibat tindak pidana.
“Jangan sampai gini, dilakukan tindak pidana Rp200 juta tapi yang dirampas 1 miliar, kan gitu ya,” kata Sahroni.
Fatahillah menyetujui prinsip tersebut. Menurutnya, aparat tidak boleh mengambil aset dengan nilai melebihi kerugian.
Pengecualian berlaku jika aparat membuktikan aset tersebut menghasilkan keuntungan dari investasi yang berasal dari tindak pidana. Keuntungan itu juga masuk dalam perhitungan aset yang berkaitan dengan kejahatan. (de*)







