Laporan The Guardian menyebutkan, empat kelompok mengajukan gugatan di Kalimantan Barat pada September 2026. Mereka mencakup perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan organisasi Pemuda Katolik setempat. Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat turut masuk dalam daftar 10 pihak tergugat.
Para penggugat menuding pemerintah melakukan kelalaian berat dalam menangani karhutla. Mereka meminta pemerintah memulihkan lingkungan secara menyeluruh dan membiayai perawatan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap.
Sidang Gugatan Karhutla Ditunda hingga 21 Oktober
Pengadilan menggelar sidang perdana perkara tersebut di Pontianak pada Rabu (7/10/2026). Namun, seluruh pihak tergugat tidak menghadiri persidangan sehingga hakim menjadwalkan ulang sidang pada 21 Oktober 2026.
Pengacara penggugat, Glorio Sanen, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Ia juga menyinggung kemungkinan kabut asap mengganggu penerbangan menuju Pontianak.
Yakobus Kumis, salah satu penggugat yang mewakili masyarakat adat Dayak di Kalimantan, turut menyampaikan kekecewaannya. Menurut dia, ketidakhadiran perwakilan pemerintah mengirimkan pesan buruk mengenai kepatuhan terhadap hukum.
Yakobus juga menilai pemerintah mengabaikan tanda-tanda peringatan sebelum kebakaran terjadi. Karena itu, ia mendesak pemerintah menetapkan krisis kabut asap sebagai bencana nasional agar penanganannya mendapat perhatian lebih besar.
Pembukaan Lahan Memicu Risiko Kebakaran
Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi salah satu persoalan dalam penanganan karhutla di Indonesia. Sejumlah pihak menggunakan metode tersebut karena biayanya relatif murah, termasuk untuk menyiapkan lahan perkebunan kelapa sawit.
Sebagai salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan untuk menjaga kegiatan perkebunan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan. Praktik pembakaran lahan dapat memicu kebakaran yang meluas dan menghasilkan asap berbahaya bagi kesehatan.
Pemerintah telah menyatakan komitmen untuk memperketat penanganan karhutla. Selain itu, pemerintah mengerahkan personel militer untuk membantu memadamkan api. Namun, para penggugat menginginkan langkah pencegahan yang lebih kuat agar kebakaran tahunan tidak terus menimbulkan dampak serupa.
El Niño Memperburuk Kabut Asap Lintas Negara
Kondisi yang lebih kering akibat fenomena El Niño turut memperburuk kebakaran tahun ini. Asap dari kebakaran kemudian menyebar ke sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, dan Filipina.
Penyebaran asap tersebut memicu kekhawatiran negara-negara tetangga karena kualitas udara yang memburuk dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Di negara bagian Johor, Malaysia, otoritas setempat mengumumkan penutupan sekolah pada Kamis dan Jumat akibat kondisi udara yang tidak sehat.
Kabut asap lintas negara juga memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti di sekitar lokasi kebakaran. Asap dapat melintasi perbatasan dan memengaruhi kehidupan masyarakat di wilayah lain.
Penggugat Menuntut Pemulihan dan Perlindungan Kesehatan
Melalui gugatan tersebut, kelompok masyarakat adat dan organisasi sipil mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih menyeluruh. Mereka menuntut rehabilitasi lingkungan, pencegahan kebakaran yang lebih efektif, serta bantuan biaya kesehatan bagi warga yang terdampak.
Tuntutan itu juga menyoroti pentingnya tindakan pemerintah sebelum kebakaran meluas. Upaya pencegahan, pemantauan titik api, dan penanganan cepat menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kabut asap pada masa mendatang.
Pengadilan menjadwalkan sidang berikutnya pada 21 Oktober 2026. Persidangan tersebut akan menjadi tahap lanjutan bagi para penggugat untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait penanganan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat. (de*)









