Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Administrasi Negara, Richo Andi Wibowo hadir dalam persidangan gugatan gelar pahlawan presiden Soeharto di PTUN Jakarta Timur pada Senin (12/10/2026).(KOMPAS.com/Muhammad Wildan Alghofari)

Ahli Hukum Administrasi Negara, Richo Andi Wibowo hadir dalam persidangan gugatan gelar pahlawan presiden Soeharto di PTUN Jakarta Timur pada Senin (12/10/2026).(KOMPAS.com/Muhammad Wildan Alghofari)

Jakarta, APGtimes.com — Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menjelaskan bahwa penugasan staf khusus di luar surat keputusan (SK) dapat termasuk dalam mekanisme mandat. Dalam mekanisme tersebut, tanggung jawab administratif pada prinsipnya berada pada pejabat yang memberikan mandat.

Richo menyampaikan penjelasan itu saat menjadi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (21/10/2026). Perkara ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex.

Ahli UGM Jelaskan Tanggung Jawab dalam Mekanisme Mandat

Dalam persidangan, Richo menerangkan bahwa Hukum Administrasi Negara mengenal tiga sumber kewenangan, yakni atribusi, delegasi, dan mandat. Ketiganya memiliki dasar serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Atribusi merupakan pemberian kewenangan melalui peraturan perundang-undangan. Sementara itu, delegasi berarti pelimpahan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum. Adapun mandat merupakan penugasan kepada seseorang untuk menjalankan kewenangan atas nama pejabat yang memberikan mandat.

Baca Juga :  Yaqut Bantah Terima USD 271.500: “Saya Tidak Pernah Menerima Satu Rupiah Pun”

Richo menegaskan bahwa dalam mekanisme mandat, tanggung jawab administratif pada prinsipnya tetap berada pada pemberi mandat, bukan penerima mandat.

“Pada prinsipnya, tanggung jawab berada pada pemberi mandat,” ujar Richo dalam persidangan.

Penugasan Staf Khusus Menjadi Sorotan

Penjelasan tersebut muncul ketika jaksa menggali ketentuan mengenai penugasan staf khusus di luar surat keputusan resmi. Persoalan ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintahan.

Dalam mekanisme mandat, seseorang menjalankan tugas atas nama pejabat yang memberikan penugasan. Karena itu, penilaian terhadap tanggung jawab administratif perlu memperhatikan kedudukan pemberi mandat serta bentuk kewenangan yang diberikan.

Meski demikian, Richo mengingatkan bahwa tanggung jawab administratif tidak sama dengan pertanggungjawaban pidana. Penentuan tanggung jawab pidana harus mempertimbangkan fakta, peran masing-masing pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Dengan demikian, penjelasan mengenai mandat dalam hukum administrasi tidak serta-merta menentukan kesalahan pidana seseorang dalam perkara yang sedang diperiksa.

Richo Uraikan Perbedaan Staf Ahli dan Staf Khusus

Selain membahas sumber kewenangan, Richo turut menjelaskan perbedaan antara staf ahli dan staf khusus. Menurut dia, staf ahli umumnya berasal dari lingkungan internal birokrasi serta memiliki pengalaman dan pengetahuan luas dalam bidang tertentu.

Sementara itu, pembahasan mengenai staf khusus dalam persidangan berkaitan dengan penugasan dan pelaksanaan tugas atas nama pejabat yang bersangkutan. Kedudukan serta tanggung jawab masing-masing pihak perlu dinilai berdasarkan aturan dan konteks penugasannya.

Keterangan Richo menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Majelis hakim akan menilai keterangan para saksi dan ahli bersama alat bukti lain sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Raja Juli Bekukan Izin 6 Perusahaan di Kalteng, Luas Konsesi Capai 201 Ribu Hektare
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB