Jakarta, APGtimes.com — Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menjelaskan bahwa penugasan staf khusus di luar surat keputusan (SK) dapat termasuk dalam mekanisme mandat. Dalam mekanisme tersebut, tanggung jawab administratif pada prinsipnya berada pada pejabat yang memberikan mandat.
Richo menyampaikan penjelasan itu saat menjadi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (21/10/2026). Perkara ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex.
Ahli UGM Jelaskan Tanggung Jawab dalam Mekanisme Mandat
Dalam persidangan, Richo menerangkan bahwa Hukum Administrasi Negara mengenal tiga sumber kewenangan, yakni atribusi, delegasi, dan mandat. Ketiganya memiliki dasar serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Atribusi merupakan pemberian kewenangan melalui peraturan perundang-undangan. Sementara itu, delegasi berarti pelimpahan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum. Adapun mandat merupakan penugasan kepada seseorang untuk menjalankan kewenangan atas nama pejabat yang memberikan mandat.
Richo menegaskan bahwa dalam mekanisme mandat, tanggung jawab administratif pada prinsipnya tetap berada pada pemberi mandat, bukan penerima mandat.
“Pada prinsipnya, tanggung jawab berada pada pemberi mandat,” ujar Richo dalam persidangan.
Penugasan Staf Khusus Menjadi Sorotan
Penjelasan tersebut muncul ketika jaksa menggali ketentuan mengenai penugasan staf khusus di luar surat keputusan resmi. Persoalan ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintahan.
Dalam mekanisme mandat, seseorang menjalankan tugas atas nama pejabat yang memberikan penugasan. Karena itu, penilaian terhadap tanggung jawab administratif perlu memperhatikan kedudukan pemberi mandat serta bentuk kewenangan yang diberikan.
Meski demikian, Richo mengingatkan bahwa tanggung jawab administratif tidak sama dengan pertanggungjawaban pidana. Penentuan tanggung jawab pidana harus mempertimbangkan fakta, peran masing-masing pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penjelasan mengenai mandat dalam hukum administrasi tidak serta-merta menentukan kesalahan pidana seseorang dalam perkara yang sedang diperiksa.
Richo Uraikan Perbedaan Staf Ahli dan Staf Khusus
Selain membahas sumber kewenangan, Richo turut menjelaskan perbedaan antara staf ahli dan staf khusus. Menurut dia, staf ahli umumnya berasal dari lingkungan internal birokrasi serta memiliki pengalaman dan pengetahuan luas dalam bidang tertentu.
Sementara itu, pembahasan mengenai staf khusus dalam persidangan berkaitan dengan penugasan dan pelaksanaan tugas atas nama pejabat yang bersangkutan. Kedudukan serta tanggung jawab masing-masing pihak perlu dinilai berdasarkan aturan dan konteks penugasannya.
Keterangan Richo menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Majelis hakim akan menilai keterangan para saksi dan ahli bersama alat bukti lain sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum. (aw*)









