Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengamankan dua unit turbin pesawat bekas asal Singapura yang diamankan di Polda Kepri, Kamis (1/10/2026)(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengamankan dua unit turbin pesawat bekas asal Singapura yang diamankan di Polda Kepri, Kamis (1/10/2026)(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)

Batam, APGtimes.com – Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan penyelundupan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Polisi memperkirakan nilai seluruh mesin tersebut mencapai Rp30 miliar atau sekitar Rp10 miliar per unit.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam pengiriman mesin pesawat tanpa dokumen resmi dari Singapura menuju Batam. Polisi kemudian menemukan barang tersebut sebelum para pelaku mengirimkannya ke Jakarta.

Polisi Dapat Informasi Impor Mesin Pesawat

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas impor barang bekas dari luar negeri di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Tim Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan. Petugas menemukan tiga turbo engine atau mesin pesawat bekas yang berasal dari luar negeri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi kemudian menelusuri asal dan proses masuknya ketiga mesin tersebut ke Batam.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Bea Cukai Perketat Balpres, Selat Malaka Jadi Sorotan

Hasil penyelidikan menunjukkan barang itu sudah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.

Mesin Pesawat Disimpan Selama Tujuh Bulan

Polisi menduga para pelaku sengaja menyimpan mesin tersebut di Batam sambil menunggu pembeli dan mengurus dokumen administrasi.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan para pelaku juga diduga memanipulasi dokumen agar mesin dapat dikirim ke tujuan akhir di Jakarta.

“Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan,” kata Paksi.

Menurut dia, para pelaku tidak langsung mengirim mesin ke Jakarta. Mereka lebih dulu menyimpan barang tersebut di Batam.

Polisi Tangkap Pelaku Saat Pindahkan Mesin

Penyidik mengamankan tiga mesin pesawat pada 15 Agustus 2026. Saat itu, para pelaku sedang memindahkan barang dari satu gudang ke gudang lainnya.

Sebelumnya, pelaku menyimpan mesin di pergudangan Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar. Mereka kemudian memindahkannya ke kawasan pergudangan di Jalan Duyung, Batu Ampar.

Petugas menemukan tiga mesin tersebut dalam kemasan palet kayu saat proses pemindahan berlangsung.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 53 Gading Gajah, Dititipkan di Koper Jemaah Umrah

Polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/22/VIII/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 15 Agustus 2026.

Empat Tersangka Punya Peran Berbeda

Penyidik menemukan pembagian tugas di antara empat tersangka.

LH diduga sebagai pemilik barang. Ia juga menawarkan pekerjaan pengiriman tiga mesin pesawat kepada AE dari Singapura menuju Batam dengan tujuan akhir Jakarta.

Selanjutnya, AE mengurus pembuatan palet kayu di Singapura. Ia juga mengatur pengambilan mesin setelah barang tiba di Batam dan meminta bantuan AS.

Kemudian, AS meneruskan pekerjaan tersebut kepada DJ.

Sementara itu, DJ bertugas mencari agen pelayaran untuk mengangkut tiga mesin pesawat dari Singapura ke Batam menggunakan kapal perusahaan pelayaran.

Polisi Sebut Motifnya Keuntungan

Polda Kepri menduga para tersangka menjalankan aktivitas tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial.

Polisi masih mendalami proses masuknya mesin pesawat ke Indonesia, termasuk dokumen yang digunakan serta pihak lain yang mungkin terlibat.

Penyidik juga terus menelusuri rencana pengiriman mesin tersebut ke Jakarta dan seluruh rangkaian aktivitas impor barang bekas dari Singapura. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walhi Ungkap 22.690 Hotspot Karhutla Sumsel Berada di Konsesi Perusahaan
Orangutan Terekam Berjalan Sendirian di Lahan Bekas Karhutla Kotawaringin Barat
Feri Ariasandi Hadiri Puncak Kejurkot Wali Kota Cup PBSI Sungai Penuh
Pemkab Solok Perpanjang Tanggap Darurat Banjir Arosuka hingga 12 Oktober
Bupati Siak Menangis Lihat Guru Tinggal di Rumah Reot, Siswa Tempuh 2 Jam ke Sekolah
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Widodo Gantikan Krisno H Siregar
Gedung PUPR Solok yang Diterjang Banjir Bandang Akan Jadi Monumen Bencana
PT Tren Gen Horizon Bagikan 100 Nasi Kotak dalam Program Jumat Berbagi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Walhi Ungkap 22.690 Hotspot Karhutla Sumsel Berada di Konsesi Perusahaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Orangutan Terekam Berjalan Sendirian di Lahan Bekas Karhutla Kotawaringin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Feri Ariasandi Hadiri Puncak Kejurkot Wali Kota Cup PBSI Sungai Penuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Pemkab Solok Perpanjang Tanggap Darurat Banjir Arosuka hingga 12 Oktober

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bupati Siak Menangis Lihat Guru Tinggal di Rumah Reot, Siswa Tempuh 2 Jam ke Sekolah

Berita Terbaru