Batam, APGtimes.com – Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan penyelundupan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Polisi memperkirakan nilai seluruh mesin tersebut mencapai Rp30 miliar atau sekitar Rp10 miliar per unit.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berinisial LH, AE, AS, dan DJ.
Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam pengiriman mesin pesawat tanpa dokumen resmi dari Singapura menuju Batam. Polisi kemudian menemukan barang tersebut sebelum para pelaku mengirimkannya ke Jakarta.
Polisi Dapat Informasi Impor Mesin Pesawat
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas impor barang bekas dari luar negeri di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Tim Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan. Petugas menemukan tiga turbo engine atau mesin pesawat bekas yang berasal dari luar negeri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi kemudian menelusuri asal dan proses masuknya ketiga mesin tersebut ke Batam.
Hasil penyelidikan menunjukkan barang itu sudah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.
Mesin Pesawat Disimpan Selama Tujuh Bulan
Polisi menduga para pelaku sengaja menyimpan mesin tersebut di Batam sambil menunggu pembeli dan mengurus dokumen administrasi.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan para pelaku juga diduga memanipulasi dokumen agar mesin dapat dikirim ke tujuan akhir di Jakarta.
“Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan,” kata Paksi.
Menurut dia, para pelaku tidak langsung mengirim mesin ke Jakarta. Mereka lebih dulu menyimpan barang tersebut di Batam.
Polisi Tangkap Pelaku Saat Pindahkan Mesin
Penyidik mengamankan tiga mesin pesawat pada 15 Agustus 2026. Saat itu, para pelaku sedang memindahkan barang dari satu gudang ke gudang lainnya.
Sebelumnya, pelaku menyimpan mesin di pergudangan Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar. Mereka kemudian memindahkannya ke kawasan pergudangan di Jalan Duyung, Batu Ampar.
Petugas menemukan tiga mesin tersebut dalam kemasan palet kayu saat proses pemindahan berlangsung.
Polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/22/VIII/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 15 Agustus 2026.
Empat Tersangka Punya Peran Berbeda
Penyidik menemukan pembagian tugas di antara empat tersangka.
LH diduga sebagai pemilik barang. Ia juga menawarkan pekerjaan pengiriman tiga mesin pesawat kepada AE dari Singapura menuju Batam dengan tujuan akhir Jakarta.
Selanjutnya, AE mengurus pembuatan palet kayu di Singapura. Ia juga mengatur pengambilan mesin setelah barang tiba di Batam dan meminta bantuan AS.
Kemudian, AS meneruskan pekerjaan tersebut kepada DJ.
Sementara itu, DJ bertugas mencari agen pelayaran untuk mengangkut tiga mesin pesawat dari Singapura ke Batam menggunakan kapal perusahaan pelayaran.
Polisi Sebut Motifnya Keuntungan
Polda Kepri menduga para tersangka menjalankan aktivitas tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial.
Polisi masih mendalami proses masuknya mesin pesawat ke Indonesia, termasuk dokumen yang digunakan serta pihak lain yang mungkin terlibat.
Penyidik juga terus menelusuri rencana pengiriman mesin tersebut ke Jakarta dan seluruh rangkaian aktivitas impor barang bekas dari Singapura. (aw*)









