PPh 21 2027 Berlanjut, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Jadi Sasaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengadakan rapat dengan OJK di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (14/7/2026).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengadakan rapat dengan OJK di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (14/7/2026).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah berencana melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta pada 2027.

Selain melanjutkan program, pemerintah juga berencana memperluas penerimanya. Pada 2026, fasilitas tersebut menyasar pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Sementara itu, pemerintah ingin membuka fasilitas serupa bagi pekerja di seluruh sektor usaha pada 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).

Sekitar 7,5 Juta Pekerja Jadi Sasaran

Airlangga memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menikmati insentif PPh 21 pada 2027.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga.

Baca Juga :  Harga Daging Sapi di Jakarta Masih Mahal Jelang Idul Adha 2026

Menurut Airlangga, pemerintah juga akan memperluas cakupan sektor penerima. Pada 2026, pemerintah fokus memberikan insentif kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.

Kemudian, pemerintah berencana membuka fasilitas tersebut bagi pekerja dari seluruh sektor pada 2027. Syarat utamanya, pekerja harus memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Pemerintah Menanggung PPh 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan pekerja, termasuk gaji dan upah.

Dalam skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pemerintah membayar pajak yang seharusnya mengurangi penghasilan pekerja. Dengan demikian, pekerja menerima penghasilan tanpa potongan PPh 21 yang masuk dalam fasilitas tersebut.

Pemerintah sebelumnya menerapkan skema PPh 21 DTP sepanjang 2026. Kebijakan itu masuk dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Harga Emas Antam di Pegadaian 23 September 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap

Insentif 2027 Masih Menunggu Aturan

Meskipun pemerintah sudah menyampaikan rencana tersebut, pekerja masih perlu menunggu aturan resmi untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan penerima.

Pemerintah juga tengah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait menghitung penyesuaian tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

Selain itu, pemerintah menyiapkan kebutuhan anggaran untuk berbagai program ekonomi pada 2027. Airlangga menyebut kebutuhan anggaran sementara seluruh program mencapai sekitar Rp31 triliun.

Dengan demikian, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta berpeluang kembali menerima fasilitas PPh 21 pada 2027. Namun, pemerintah masih perlu menetapkan aturan final sebelum program tersebut berjalan.

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.908, Analis Prediksi Penguatan Tak Akan Lama
Pemerintah Butuh Investasi hingga Rp2.258 Triliun untuk Kejar Ekonomi 6 Persen
Suahasil Nazara Tegaskan Batas Defisit APBN 3 Persen dan Utang 60 Persen PDB
Dana Abadi Kebencanaan Rp8,3 Triliun Dikelola BPDLH, Hasilnya Biayai Asuransi Aset Negara
Harga Emas Antam Hari Ini 3 Oktober 2026 Turun, 1 Gram Jadi Rp2,574 Juta
Asing Jual Bersih Rp204,3 Miliar di Sesi I, GOTO Paling Banyak Dilepas
Harga Emas Antam Hari Ini 30 September 2026 Naik Rp15.000, 1 Gram Jadi Rp2,595 Juta
52 Juta Peserta JKN Tidak Aktif, Pemerintah Dorong Kembali Bayar Iuran BPJS
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.908, Analis Prediksi Penguatan Tak Akan Lama

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Pemerintah Butuh Investasi hingga Rp2.258 Triliun untuk Kejar Ekonomi 6 Persen

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan Batas Defisit APBN 3 Persen dan Utang 60 Persen PDB

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Dana Abadi Kebencanaan Rp8,3 Triliun Dikelola BPDLH, Hasilnya Biayai Asuransi Aset Negara

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 3 Oktober 2026 Turun, 1 Gram Jadi Rp2,574 Juta

Berita Terbaru