PPh 21 2027 Berlanjut, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Jadi Sasaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengadakan rapat dengan OJK di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (14/7/2026).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengadakan rapat dengan OJK di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (14/7/2026).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah berencana melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta pada 2027.

Selain melanjutkan program, pemerintah juga berencana memperluas penerimanya. Pada 2026, fasilitas tersebut menyasar pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Sementara itu, pemerintah ingin membuka fasilitas serupa bagi pekerja di seluruh sektor usaha pada 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).

Sekitar 7,5 Juta Pekerja Jadi Sasaran

Airlangga memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menikmati insentif PPh 21 pada 2027.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga.

Baca Juga :  Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran

Menurut Airlangga, pemerintah juga akan memperluas cakupan sektor penerima. Pada 2026, pemerintah fokus memberikan insentif kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.

Kemudian, pemerintah berencana membuka fasilitas tersebut bagi pekerja dari seluruh sektor pada 2027. Syarat utamanya, pekerja harus memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Pemerintah Menanggung PPh 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan pekerja, termasuk gaji dan upah.

Dalam skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pemerintah membayar pajak yang seharusnya mengurangi penghasilan pekerja. Dengan demikian, pekerja menerima penghasilan tanpa potongan PPh 21 yang masuk dalam fasilitas tersebut.

Pemerintah sebelumnya menerapkan skema PPh 21 DTP sepanjang 2026. Kebijakan itu masuk dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintah Butuh Investasi hingga Rp2.258 Triliun untuk Kejar Ekonomi 6 Persen

Insentif 2027 Masih Menunggu Aturan

Meskipun pemerintah sudah menyampaikan rencana tersebut, pekerja masih perlu menunggu aturan resmi untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan penerima.

Pemerintah juga tengah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait menghitung penyesuaian tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

Selain itu, pemerintah menyiapkan kebutuhan anggaran untuk berbagai program ekonomi pada 2027. Airlangga menyebut kebutuhan anggaran sementara seluruh program mencapai sekitar Rp31 triliun.

Dengan demikian, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta berpeluang kembali menerima fasilitas PPh 21 pada 2027. Namun, pemerintah masih perlu menetapkan aturan final sebelum program tersebut berjalan.

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan Biaya Logistik Turun Jadi 12,5 Persen pada 2029, Ini Strateginya
Rupiah Melemah ke Rp17.918 per Dolar AS, Ini Dampaknya bagi Dunia Usaha
Suahasil Nazara Tegaskan Disiplin Fiskal dan Dorong Investasi Sawit
Bahlil Buka Peluang Impor Minyak Arab Saudi, Diskon Arab Light Capai Harga Terendah Sejak 2020
Rupiah Menguat ke Rp17.898 per Dolar AS, Ini Faktor Pendorongnya
Kemenkeu Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga
Penjualan Eceran Agustus 2026 Tumbuh 1,3 Persen, Ini Prediksi BI untuk September
Danantara Dukung KAI Impor KRL Bekas Jepang, Tapi Terbentur Aturan Usia 20 Tahun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Prabowo Targetkan Biaya Logistik Turun Jadi 12,5 Persen pada 2029, Ini Strateginya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.918 per Dolar AS, Ini Dampaknya bagi Dunia Usaha

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan Disiplin Fiskal dan Dorong Investasi Sawit

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Bahlil Buka Peluang Impor Minyak Arab Saudi, Diskon Arab Light Capai Harga Terendah Sejak 2020

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.898 per Dolar AS, Ini Faktor Pendorongnya

Berita Terbaru