Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah berencana melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta pada 2027.
Selain melanjutkan program, pemerintah juga berencana memperluas penerimanya. Pada 2026, fasilitas tersebut menyasar pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Sementara itu, pemerintah ingin membuka fasilitas serupa bagi pekerja di seluruh sektor usaha pada 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).
Sekitar 7,5 Juta Pekerja Jadi Sasaran
Airlangga memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menikmati insentif PPh 21 pada 2027.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, pemerintah juga akan memperluas cakupan sektor penerima. Pada 2026, pemerintah fokus memberikan insentif kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
Kemudian, pemerintah berencana membuka fasilitas tersebut bagi pekerja dari seluruh sektor pada 2027. Syarat utamanya, pekerja harus memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Pemerintah Menanggung PPh 21
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan pekerja, termasuk gaji dan upah.
Dalam skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pemerintah membayar pajak yang seharusnya mengurangi penghasilan pekerja. Dengan demikian, pekerja menerima penghasilan tanpa potongan PPh 21 yang masuk dalam fasilitas tersebut.
Pemerintah sebelumnya menerapkan skema PPh 21 DTP sepanjang 2026. Kebijakan itu masuk dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Insentif 2027 Masih Menunggu Aturan
Meskipun pemerintah sudah menyampaikan rencana tersebut, pekerja masih perlu menunggu aturan resmi untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan penerima.
Pemerintah juga tengah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait menghitung penyesuaian tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.
Selain itu, pemerintah menyiapkan kebutuhan anggaran untuk berbagai program ekonomi pada 2027. Airlangga menyebut kebutuhan anggaran sementara seluruh program mencapai sekitar Rp31 triliun.
Dengan demikian, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta berpeluang kembali menerima fasilitas PPh 21 pada 2027. Namun, pemerintah masih perlu menetapkan aturan final sebelum program tersebut berjalan.









