Jakarta, APGtimes.com – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebelum mengambil keputusan, Puan meminta pendapat seluruh fraksi mengenai pengesahan RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
Delapan fraksi DPR menyatakan setuju. Dengan keputusan itu, DPR resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU dalam rapat tersebut.
Atur Kepastian bagi Pekerja dan Pengusaha
Putih Sari mengatakan undang-undang baru ini bertujuan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
Selain itu, aturan tersebut membangun sistem ketenagakerjaan nasional dengan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
Undang-undang ini juga mengatur kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Pemerintah dan DPR berharap aturan tersebut dapat mendorong penciptaan serta perluasan kesempatan kerja.
Selanjutnya, aturan baru itu mendorong peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Dalam hal pengupahan, pemerintah dan DPR memasukkan prinsip keadilan serta kelayakan. Aturan tersebut juga memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Berawal dari Putusan MK
Pengesahan undang-undang baru ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera menyusun aturan ketenagakerjaan baru. MK juga meminta pemerintah dan DPR memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu dua tahun sejak pembacaan putusan pada 31 Oktober 2024. Karena itu, pemerintah dan DPR harus menyelesaikan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri sebelum 31 Oktober 2026.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan tersebut saat membacakan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024.
“Dengan undang-undang (ketenagakerjaan) baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ujar Enny.
MK Soroti Potensi Tumpang Tindih Aturan
Saat itu, MK melihat potensi perhimpitan norma antara aturan ketenagakerjaan dalam UU Ketenagakerjaan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang menata kembali regulasi ketenagakerjaan melalui satu undang-undang tersendiri.
Kini, DPR telah mengambil keputusan dengan mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. (aw*)









