TB Hasanuddin menjelaskan, Undang-Undang mengatur bahwa calon Panglima TNI harus berasal dari perwira tinggi aktif berpangkat bintang empat dan pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Menurut dia, Tandyo sebelumnya belum memenuhi persyaratan pengalaman sebagai kepala staf ketika menjabat Wakil Panglima TNI. Namun, setelah menduduki posisi KSAD, Tandyo kini memiliki pengalaman jabatan yang menjadi salah satu syarat pencalonan.
“Jadi dari Angkatan Darat ada dua yang memenuhi syarat. Satu Wakil Panglima yang baru, kedua KSAD yang baru,” ujar TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Kamis (15/10/2026).
Masa Jabatan KSAD Tidak Memiliki Batas Minimal
TB Hasanuddin menjelaskan, ketentuan yang berlaku tidak menetapkan batas minimal masa jabatan sebagai kepala staf untuk memenuhi persyaratan menjadi Panglima TNI.
“Berapa lama? Satu jam juga boleh. Yang penting pernah dapat SK,” katanya.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah pengangkatan Tandyo sebagai KSAD merupakan sinyal bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunjuknya sebagai Panglima TNI berikutnya.
Menurut TB Hasanuddin, kemungkinan tersebut masih perlu dicermati dalam perkembangan beberapa waktu ke depan.
“Bisa, sinyal bisa tidak. Ya, nanti kita tunggulah dua bulan ke depan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengangkatan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, publik perlu menunggu keputusan resmi pemerintah, termasuk perkembangan setelah DPR menyelesaikan masa reses.
Pergantian Panglima TNI Tidak Wajib Bergilir Antarmatra
TB Hasanuddin menegaskan, proses penentuan calon Panglima TNI tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Ia juga menjelaskan bahwa aturan tidak mewajibkan pergiliran jabatan Panglima TNI secara berurutan antara Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
“Dari darat ke darat boleh. Dari darat ke laut boleh, dari darat ke udara juga sama saja boleh,” kata dia.
Dengan demikian, latar belakang matra seorang calon bukan satu-satunya faktor yang menentukan. Presiden tetap memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon sesuai ketentuan yang berlaku.
Tandyo dan Maruli Bertukar Jabatan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai KSAD untuk menggantikan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Pada kesempatan yang sama, Prabowo melantik Maruli sebagai Wakil Panglima TNI. Maruli juga merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, menggantikan Tandyo.
Pelantikan keduanya berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Setelah prosesi pelantikan, Prabowo mengambil sumpah jabatan kedua perwira tinggi tersebut.
Pergantian posisi ini membuat Tandyo memiliki pengalaman sebagai kepala staf angkatan, sementara Maruli mengemban tugas sebagai Wakil Panglima TNI. Namun, penetapan Panglima TNI berikutnya tetap menunggu keputusan presiden sesuai mekanisme yang berlaku. (yp*)









