Razia Scammer di Kamboja Picu Lonjakan, Hampir 12 Ribu WNI Minta Dipulangkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah di Jakarta, Rabu (1/7/2026). (KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro)(Febrianto Adi Saputro)

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah di Jakarta, Rabu (1/7/2026). (KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro)(Febrianto Adi Saputro)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat 11.986 warga negara Indonesia (WNI) meminta bantuan pulang dari Kamboja sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan ribuan WNI datang langsung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk mengajukan permohonan pemulangan.

“Sebanyak 11.986 WNI datang ke KBRI Phnom Penh untuk meminta bantuan pemulangan,” ujar Heni di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Razia Scammer Picu Lonjakan Permohonan

Heni menjelaskan sepanjang 2025 KBRI Phnom Penh menerima 5.088 permohonan pemulangan.

Baca Juga :  Hampir 100 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

Namun, jumlah tersebut melonjak tajam pada semester pertama 2026.

Menurut Heni, razia besar-besaran terhadap pusat penipuan daring atau scam center di Kamboja memicu peningkatan tersebut.

Akibat operasi itu, banyak WNI memilih mengajukan permohonan pulang ke Indonesia.

Kemlu Data Ribuan WNI di Detensi

Kemlu juga mencatat 1.840 WNI masih berada di sejumlah tempat detensi di Kamboja hingga Juni 2026.

Sebanyak 200 WNI berada di Detensi Pochentong.

Kemudian, 592 WNI menempati lokasi detensi Pochentong lainnya.

Selain itu, 948 WNI berada di Detensi Banteay, sedangkan 100 WNI berada di Detensi Phnom Penh.

Baca Juga :  Ojol Bakal Masuk Transportasi Umum, Kemenhub Dorong Revisi UU LLAJ

Di sisi lain, KBRI Phnom Penh juga menampung sejumlah WNI sambil menunggu proses kepulangan.

Pemerintah Percepat Proses Pemulangan

Kemlu terus menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang akan pulang.

Selain itu, pemerintah juga bernegosiasi dengan otoritas Kamboja agar para WNI tidak menanggung denda keimigrasian.

Sementara itu, Kemlu tetap mendorong WNI yang memiliki kemampuan finansial untuk membiayai kepulangan secara mandiri.

Kemlu juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi ketika bekerja di luar negeri. Langkah itu penting untuk menghindari praktik penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Berita Terbaru