Jangan Sembarangan Serahkan KTP saat Check In Hotel, Kemendagri Beri Peringatan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi penyerahan ktp

ilustrasi penyerahan ktp

Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat tidak selalu menyerahkan KTP elektronik saat check in hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit. Pemerintah meminta masyarakat mulai menggunakan identitas lain untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan masyarakat sebenarnya dapat menggunakan kartu identitas lain selama memuat nama dan foto.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, Kamis (7/5/2026).

Menurut Teguh, KTP elektronik sebenarnya sudah memiliki chip yang memungkinkan sistem membaca data secara digital tanpa perlu fotokopi dokumen.

Baca Juga :  DPR Ungkap Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia, Diiming-imingi Gaji Besar

Kemendagri Soroti Praktik Fotokopi KTP

Teguh menilai praktik fotokopi KTP yang masih sering terjadi saat ini tidak sejalan dengan aturan perlindungan data pribadi.

Ia menjelaskan banyak lembaga masih memakai sistem administrasi manual dan penyimpanan arsip fisik sehingga tetap meminta fotokopi KTP kepada masyarakat.

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” jelas Teguh.

Selain itu, Teguh menyebut sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mewajibkan penggunaan fotokopi KTP. Karena itu, pemerintah mendorong evaluasi aturan tersebut.

Dukcapil Dorong Verifikasi Digital

Kemendagri juga meminta lembaga pelayanan publik mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik.

Baca Juga :  Gibran Minta KTP Warga Korban Banjir Solok Segera Diganti, Layanan Dukcapil Harus Tetap Jalan

Teguh menyebut sejumlah metode verifikasi digital yang dapat digunakan, mulai dari card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sementara itu, untuk layanan dengan tingkat keamanan rendah, Teguh menilai petugas cukup memeriksa nama dan foto tanpa meminta fotokopi KTP.

“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegasnya.

Penyimpanan Fotokopi KTP Dinilai Berisiko

Teguh mengingatkan penyimpanan fotokopi KTP tanpa sistem keamanan yang memadai dapat memicu penyalahgunaan data pribadi.

Karena itu, Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga agar pelayanan administrasi tidak lagi bergantung pada dokumen fisik. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Berita Terbaru