Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjamin keamanan data pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah atau face recognition.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan operator seluler tidak menyimpan data wajah pengguna selama proses registrasi.
Menurut Edwin, operator hanya mengenkripsi data biometrik wajah pengguna. Setelah itu, operator mengirim data tersebut ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses verifikasi identitas.
Edwin menjelaskan hanya Dukcapil yang memiliki kewenangan mengelola data kependudukan masyarakat. Karena itu, operator seluler tidak memiliki akses untuk menyimpan data biometrik pengguna.
Dukcapil kemudian mencocokkan data biometrik pengguna dengan basis data kependudukan nasional. Selanjutnya, Dukcapil mengirim hasil verifikasi kepada operator seluler dalam bentuk status sesuai atau tidak sesuai.
Kemkomdigi mulai menguji sistem registrasi SIM berbasis biometrik sejak Januari 2026. Hasil evaluasi selama hampir lima bulan menunjukkan metode tersebut bekerja lebih efektif dibandingkan sistem verifikasi yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Kemkomdigi menilai sistem biometrik mampu meningkatkan akurasi identifikasi pengguna kartu SIM baru. Selain itu, sistem tersebut membantu pemerintah mencegah penyalahgunaan identitas dalam proses registrasi.
Edwin berharap registrasi SIM berbasis biometrik dapat menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal di ruang digital.
Menurutnya, pelaku kejahatan siber sering memanfaatkan nomor telepon untuk menjalankan berbagai modus penipuan seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering.
Ia menegaskan sistem registrasi biometrik bertujuan melindungi masyarakat, operator seluler, dan negara dari berbagai bentuk penyalahgunaan layanan telekomunikasi. (dr*)








