KPK Tegaskan Kasus Korupsi MBG Belum Dihentikan, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di kantor LAN, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di kantor LAN, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Jakarta, APGtimes.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya tidak menghentikan penyelidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Setyo menyampaikan penegasan tersebut untuk meluruskan informasi yang menyebut KPK telah menghentikan penanganan kasus MBG.

“Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, Setyo menjelaskan KPK hanya menghentikan sementara aktivitas penyelidikan setelah Kejaksaan Agung meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Menurutnya, KPK memilih memberi ruang kepada Kejagung untuk menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung.

KPK Pantau Perkembangan Kasus

Setyo mengatakan KPK terus memantau perkembangan kasus MBG meski tidak lagi melakukan aktivitas penyelidikan secara aktif.

Baca Juga :  Anggota Polri Aktif di Jambi Bakal Dilaporkan ke Propam, Diduga Kelola Yayasan MBG

Ia menilai penyidik Kejagung kini memiliki kewenangan yang lebih luas karena telah melakukan berbagai upaya hukum dalam perkara tersebut.

Penyidik Kejagung juga telah melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta langkah hukum lainnya.

Karena itu, KPK melihat proses penanganan perkara saat ini berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Belum Perlu Koordinasi Khusus

Setyo menilai KPK belum membutuhkan koordinasi khusus dengan Kejagung terkait kasus MBG.

Menurutnya, proses penyidikan yang berlangsung di Kejagung sudah mencakup berbagai langkah penting untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.

Meski demikian, KPK tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi yang tersedia dan pemberitaan yang beredar.

KPK dan BPKP Sudah Berkoordinasi

Setyo mengungkapkan KPK sejak awal telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penyimpangan dalam program MBG.

Baca Juga :  Yanuar DPR Tegur Kalapas Cibinong soal Perabot Klaster Mewah yang Mendadak Hilang

Ia meyakini penyidik Kejagung juga melakukan langkah serupa untuk memperkuat proses penyidikan.

Menurut Setyo, koordinasi dengan BPKP penting untuk mendalami aspek pengelolaan anggaran dan potensi kerugian negara dalam program tersebut.

Percayakan Proses Hukum ke Kejagung

Setyo menegaskan KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

Ia juga mengapresiasi keterbukaan informasi yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani perkara MBG.

“Kami percaya aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara maksimal dan transparan dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

KPK memastikan tetap memantau perkembangan kasus MBG dan siap mengambil langkah sesuai kewenangan apabila diperlukan pada tahap selanjutnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru